Menanggapi pengaduan terkait perusahaannya yang disampaikan ke beberapa institusi di Belanda, Wakil Presiden Komunikasi PT Astra Agro Lestari Tofan Mahdi mengatakan bahwa perusahaan akan mempelajari dulu pengaduan yang disampaikan, terlebih perusahaan belum mendapat laporan terkait kasus tersebut.
"Yang pasti, kami sebagai perusahaan perkebunan sawit yang sudah mendapatkan sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil), memastikan bahwa tata kelola perusahaan perkebunan sawit kami compliance (patuh) dengan semua peraturan pemerintah dan tidak ada persoalan apapun dengan masyarakat di sekitar perkebunan kami," kata Tofan.
Manajer Kampanye Keadilan Iklim Walhi Yuyun Harmono mengatakan bahwa Rabobank memang mengaku sudah tidak memiliki kaitan dengan Astra Agro Lestari, namun saat kasus Hemsi terjadi mereka masih mendanainya.
Dia juga mengemukakan bahwa mestinya ada pengaturan bagi bank dan lembaga investasi di Eropa dalam menyalurkan pendanaan untuk usaha agroindustri berkelanjutan.
Berdasarkan hasil pertemuan dengan beberapa bank dan lembaga investasi di Eropa, Yuyun mengatakan, mereka tidak mempunyai keputusan pasti untuk menyelesaikan kasus tertentu.
Mereka tidak memiliki kebijakan internal, hanya menjadikan RSPO sebagai bahan pertimbangan.
Untuk aduan Hemsi maupun Terry Doegmah Panyonnah, petani dari Butaw, Liberia, yang berkonflik dengan Golden Veroleum Liberia (GVL), Yuyun mengatakan, seharusnya bank transparan dalam menindaklanjuti karena kedua petani itu butuh melihat respons terhadap pengaduan mereka.
Ia mencontohkan, Terry sudah mengadu sejak 2012 ke RSPO namun tidak ada hukuman apa-apa terhada GVL maupun induk perusahaannya.
Mekanisme seperti RSPO, menurut dia, seharusnya tidak menjadi satu-satunya acuan bagi perbankan maupun lembaga investasi di Belanda maupun Eropa dalam merespons kasus-kasus terkait usaha perkebunan.