Pada Mei 2018, sesaat keluar dari penjara, Hemsi sempat ke Jakarta dan bersama pegiat Walhi untuk mengadukan konflik lahan yang dia hadapi ke Kantor Staf Presiden (KSP).
Tenaga Ahli Utama KSP Abetnego Tarigan menerima mereka, dan menyatakan siap membantu melakukan negosiasi dengan perusahaan.
Saat itu, Hemsi juga menyampaikan aduan serupa ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komnas HAM, PT Mamuang, Propam Mabes Polri, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dia juga menyambangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta bukti HGU PT Mamuang.
Dalam upayanya kali ini, Hemsi menyampaikan pengaduan kepada pemberi dana atau pemegang saham induk perusahaan yang berkonflik dengannya.
Stakeholder and Engagement Manager ABN-AMRO Wijbrand Fabius menerima pengaduannya.
Lewat surat aduan sepanjang enam alinea, Hemsi meminta ABN-AMRO menghentikan seluruh investasi untuk Astra International dan Astra Agro Lestari serta anak-anak perusahaannya yang diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan hak atas tanah.
Komentar