"Mungkin nanti akan diikuti secara masif oleh karyawan di Kementerian Kesehatan dengan kerelaannya, terserah mereka untuk memberikannya kepada BPJS,"
"Silahkan BPJS yang mengaturnya supaya tidak ada persoalan, kesalahan di dalam peraturan maupun ketentuan," tambahnya.
Saat ditanya mengenai berapa gaji yang didapatkan sang menteri, Terawan menjawabnya dengan polos.
"Gaji saya sampai sekarang ndak tahu," jawab Terawan disambut tawa para wartawan.
Dirinya kemudian menambahkan mengenai bagaimana seharusnya gaji pertama itu.
"Gaji pertama itu buat seseorang, adalah gaji yang seharusnya diserahkan kepada yang Kuasa," katanya.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, gaji dan tunjangan para menteri memang cukup banyak.
Sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia No.68 tahun 2001, menteri negara menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulannya.