Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Ahmad Dhani akan segera menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman atas kasus ujaran kebencian.
Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra itu mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur sejak 28 Januari 2019.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Ahmad Dhani.
Kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko memperkirakan kliennya akan bebas pada 28 Desember 2019.
"Kemungkinan akhir Desember mendekati tahun 2020. Mungkin nanti Dhani bebas tanggal 28 Desember 2019," kata Hendarsam seperti dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (1/11/2019).
Hendarsam mengatakan, hukuman yang dijalani Dhani di LP Cipinang terkait kasus ujaran kebencian.
Sedangkan status hukuman di pencemaran nama baik belum inkrah.
Saat ini, Dhani masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
"Di Surabaya (hukuman) belum berjalan karena belum inkrah," kata Hendarsam.
Hendarsam berujar, fokus Dhani saat ini adalah menjalani sisa hukumannya di penjara.
"Fokus pertama Mas Dhani saat ini ingin cepat-cepat bebas sebenarnya. Fokus pertama itu," kata Hendarsam.
Dikutip dari Kompas, Dhani dikabarkan berniat maju dalam Pilkada Surabaya 2020.
Dhani melalui tim yang diutusnya kabarnya telah mengambil formulir pendaftaran bakal calon wali kota Surabaya di DPC Partai Gerindra Surabaya, Jawa Timur.
Hendarsam mengatakan, ia belum mendapatkan informasi terkait majunya Dhani dalam Pilkada Kota Surabaya 2020.
"Belum dapat konfirmasi. Saya baru dengar dari media malah. Saya semalam telepon sama Mas Dhani sih belum ada omongan ke situ," kata Hendarsam, Jumat (1/11/2019).
Kemungkinan, Senin (4/11/2019), Hendarsam akan mengunjungi Dhani di penjara untuk membicarakan hal tersebut.
"Rencana Senin saya mau ke sana, mau tanyain juga," kata dia.
Namun jila kabar itu benar, kata Hendarsam, pilihan itu merupakan hak Dhani.
"Konstitusi kan ada hak untuk memilih dan dipilih. Kalau dia mau daftar di DPC Partai Gerindra itu hak dia. Kami dukung saja. Tapi, saya memang belum tanyakan. Semalam saya tanyakan belum dapat kabar, dan saya belum tanya lagi," kata Hendarsam.
Dihubungi terpisah, Manajer Republik Cinta Management (RCM), Memet Indrawan, mengatakan pihak manajemen dan keluarga belum mengetahui kabar Dhani akan maju Pilkada Surabaya 2020.
"Setahu saya sih belum ada. Setahu saya keluarga belum ada. Mas Dhani sendiri juga masih di pesantren (penjara)," kata Memet.
Memet menduga, tim yang mengambil formulir tersebut merupakan relawan sewaktu Dhani maju pada Pemilihan Legislatif 2019.
"Mungkin orang-orang Gerindra Surabaya. Ada warga dan relawan yang ingin Mas Dhani mencalonkan juga. Mungkin ada seperti itu juga," kata Memet.
Memet berujar, Dhani sejauh ini belum meminta apa pun kepada dirinya untuk mengurus berkas-berkas.
"Selama ini, kan, Mas Dhani nyuruh saya siapin berkas surat ini itu. Waktu pencalonan di Pilkada Bekasi dan caleg di Surabaya kemarin itu kan ada berkas yang disiapin. Yang diminta tolongin itu saya dan orang kantor. Tapi, sampai sekarang belum ada (untuk Pilkada Surabaya)," kata Memet.
Sebagai informasi, nama Dhani pernah masuk bursa bakal calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Setelah tidak masuk sebagai calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2017, Dhani kemudian ikut serta pada Pilkada Kabupaten Bekasi 2017.
Saat itu, Dhani menjadi calon wakil bupati di Kabupaten Bekasi berpasangan dengan Saduddin sebagai calon bupati.
Namun, Dhani dan Saduddin kalah dari calon petahana Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja.
(*)