Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

10 Tahun Mengenakan Cadar Selama Jadi ASN di Aceh, Meiriana: Jika Harus Memilih Antara PNS dan Cadar, Maya Memilih Cadar

None - Senin, 04 November 2019 | 18:13
Ilustrasi perempuan bercadar
inibaru.com

Ilustrasi perempuan bercadar

Sehari setelahnya, Fachrul Razi menyinggung penggunaan celana di atas mata kaki atau dikenal dengan sebutan celana cingkrang di kalangan pegawai negeri sipil.

Baginya celana tersebut tidak sesuai aturan berseragam di institusi pemerintah. Dia pun mempersilakan PNS yang tidak mengikuti aturan itu agar keluar.

Baca Juga: Sebelum Mochamad Iriawan Menang Mutlak Jadi Ketua Umum PSSI, 6 Calon Ketua Umum Diusir dari Kongres PSSI Saat Hendak Protes ke FIFA

"Masalah celana cingkrang tidak dilarang dari aspek agama, tapi dari aturan pegawai bisa, misal ditegur."

Kementerian Agama menyatakan akan mengatur pemakaian cadar dan celana cingkrang bagi ASN di institusi pemerintahan dan juga lembaga pendidikan untuk apa yang disebut "menangkal radikalisme".

Meski tak secara jelas menyebut kaitan antara cadar dan celana cingkrang dengan paham radikal, ia meminta semua kementerian satu suara melarang gerakan radikal di lembaga pemerintah.

Baca Juga: Sehari-hari Jadi Sopir Truk, Ayah Rini Darma Putri, Taruni Lulusan Terbaik Akedemi AL Sempat Bingung Cara Hadiri Wisuda Sang Putri: Saya Seperti Bermimpi, Bisa Berdiri di Sini dan Menghadiri Wisuda Prajurit

Sejauh ini kata juru bicara Kementerian Agama, Ali Rokhmat, kajian tentang pemakaian cadar dan celana cingkrang belum final.

Untuk mematangkannya, kementerian akan mengundang ulama serta tokoh agama.

Kendati demikian, kementerian belum memiliki data terkait seberapa banyak aparatur negara yang menggunakan cadar atau bercelana cingkrang serta bagaimana halitu berdampak terhadap perilaku mereka.

Baca Juga: Saat Raffi Ahmad Kira Istrinya Cuek, Mbah Mijan Justru Berkata lain, Sebut Nagita Slavina Benar-benar Menaruh Kebencian Pada Ayu Ting Ting

"Selama ini belum dilakukan deteksi secara khusus, karena itu kan hak pribadi. Selama tak menganggu stabilitas atau tugasnya"

Source : Wartakota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x