"Benar-benar membuat saya, mohon maaf ya saya sebagai warga dan sebagai pelapor juga pada saat itu merasa prihatin kenapa kok masih ada orang yang dengan tega melaporkan ini semacam itu mengatakan Novel Baswedan bahwa peristiwa menyiramkan itu sebuah rekayasa," kata Yasri.
Atas dasar itulah Yasri kembali melapor ke Polda Metro Jaya didampingi dua kuasa hukum tim advokasi Novel Baswedan.
Laporan Yasri tercatat dengan nomor LP/7408/XI/2019/PMJ/Dit.Reksrimun tertanggal 17 November 2019.
Yasri sebagai pelapor dan Dewi Tanjung sebagai terlapor, dilaporkan atas dugaan pengaduan palsu, melanggar Pasal 220 KUHP.
"Ini yang menjadi dasar saya, melaporkan saudari DT saya tidak mau mengatakan namanya, sebagai mana diberitakan di media masa," kata Yasri.
(*)