"Kita lebih menghimbau masyarakat untuk melaksanakan pinjam simpan termasuk berhutang kepada lembaga resmi yang memiliki izin terhadap simpan pinjam. Karena sesuai dengan peraturan Bank Indonesia, tidak semua koperasi maupun perusahaan memiliki izin simpan pinjam. Sedangkan simpan pinjam yang dilakukan koperasi hanya sebatas terhadap anggotanya," kata Prasetyo, Senin (25/11/2019) di Polsek Batam Kota.
Ia mengatakan polisi tidak bisa terlalu dalam mengawasi praktik simpan pinjam, kecuali terdapat tindakan pidana di dalamnya.
"Pada saat mereka bermasalah hukum, baru kepolisian bisa masuk, kegiatan simpan pinjam polisi tidak bisa mengawasi dan saat terjadi masalah baru bisa ikut, masuk delik pidana atau tidak. Apabila murni perdata simpan pinjam, polisi nggak bisa masuk, tapi kalo ada tipu-menipu, kebohongan dan perampasan kebebasan polisi bisa masuk di situ," ujar Prastyo.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Ibu dan 2 Anak Disekap 9 Jam di Rumah Kontrakan oleh Debt Collector gara-gara Utang"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar