Sehingga ribuan jamaah yang menjadi korban tidak akan menerima kembali uang mereka.
Kepala Kejari Depok, Yudi Triadi mengatakan keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
"Dengan begitu, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," tutur Yudi kepada wartawan seusai Pisah Sambut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Aula Kejari Depok, Kota Kembang, Cilodong, Depok, Senin (11/11/2019).
Menteri Agama Fachrul Razi juga mengaku tak dapat berbuat banyak soal aset First Travel yang dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan di MA.
Namun, Fachrul mengatakan Kemenag siap membantu korban penipuan First Travel dengan memberangkatkan haji secara bertahap.
"Kita coba inventarisasi, mana yang pantas untuk kita bantu (berangkat haji). Yang kaya-kaya enggak usah dibantu gitu ya."
"Dia rela aja, kan itu pahala juga, yang pantas dibantu ini kemudian kita bantu untuk kita berangkatkan," kata Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Fachrul mengatakan, nama-nama yang layak tersebut bakal didata dan diberangkatkan.