Pada 11 Desember 1998, Komite Kehakiman DPR menyetujui tiga pasal pemakzulan.
DPR resmi memecat Clinton dari jabatannya sebagai Presiden Amerika Serikat pada 19 Desember 1998.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini dalam Sejarah: Presiden ke-42 AS Bill Clinton Dimakzulkan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar