Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Kasus kematian Hakim Pengadilan Negeri Medan akhirnya mencapai titik temu.
Setelah lebih dari satu bulan, polisi ungkap pelaku pembunuhan hakim di Medan Jamaluddin (55).
Diketahui, polisi tangkap tiga pelaku pembunuhan hakim di Medan.
Ternyata, pelaku pembunuhan hakim Medan orang terdekat korban.
Yakni, istri korban Zuraida (ZH) dengan dua orang suruhan, Jefri Pratama (JP) dan Reza Fahlevi (R).
Ketiga pelaku kini telah diamankan Mapolda Sumatera Utara.
Melansir dari Kompas.com, kedua pelaku, Jefri dan Reza mengaku membunuh Jamaluddin dengan cara dibekap di dalam kamarnya sehingga korban kehabisan oksigen dan mati lemas.
Hal tersebut diungkapkannya dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020).
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, kedua pelaku masuk ke rumah korban sebelum Jamaluddin tiba di rumahnya.
"Lokasi eksekusi ada di dalam rumah, di kamar korban," katanya.
Dijelaskannya, pembunuhan ini sudah direncanakan sehingga pelaku sudah berada di dalam rumah Jamaluddin sebelum korban pulang.
"Ditunggu. Kenapa di rumah nanti akan didalami. Dibunuh di rumahnya," ungkap Martuani.
Sementara itu, otak dibalik semuanya adalah istri dari Jamaluddin yaitu Zuraida.
Zuraida dan Jamaluddin sudah menikah sejak tahun 2011 dan dikaruniai seorang anak.
Namun, seiring berjalannya waktu, Zuraida merasa cemburu karena diselingkuhi oleh Jamaluddin.
Ia pun lantas menjalin hubungan asmara dengan jefri Pratama pada akhir tahun 2018.
Martuani mengatakan, antara korban dan istrinya pernah terjadi percekcokan yang tak bisa didamaikan.
Akhirnya, istri korban berinisiatif membunuh suaminya.
Lalu, pada tanggal 25 November 2019, keduanya bertemu di Coffee Town, di Ringroad Medan, untuk merencanakan pembunuhan.
Mereka mengajak Reza dan selanjutnya setelah sepakat dengan rencana tersebut, kemudian Zuraida memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada Reza.
Uang itu untuk membeli 1 ponsel kecil, 2 pasangan sepatu, 2 potong kaus, dan 1 sarung tangan.
Pada tanggal 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, Jefri dan Reza dijemput Zuraida mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor di Jalan Karya Wisata, kemudian menuju rumahnya.
Dari mulai pukul 20.00 WIB, Jerfri dan Reza menunggu eksekusi di dalam rumah.
Pada sekitar pukul 01.00, Zuraida naik ke lantai tiga rumahnya untuk memberi petunjuk kepada Jefri dan Reza bahwa Jamalluddin sudah tertidur di kamar.
Jefri dan Reza pun langsung turun ke kamar Jamaluddin.
Disana mereka melihat Jamaluddin dalam posisi tidur di kasur bersama Zuraida dan anaknya.
Saat itu, posisi Zuraida berada di tengah kasur antara korban dan anaknya.
Reza, saat itu, mengambil kain dari pinggir kasur korban, kemudian membekap mulut dan hidung Jamaludin.
Jefri naik ke atas kasur, berdiri tepat di atas korban dan memegang kedua tangan korban di samping kanan dan kiri badan korban.
Sementara itu, Zuraida yang berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya dan menenangkan anaknya yang sempat terbangun.
Selanjutnya, setelah yakin korban sudah meninggal dunia, sekitar pukul 03.00 WIB, mereka berdiskusi untuk mencari tempat pembuangan mayat korban.
Untuk menghilangkan jejak, rencananya mayat korban akan dibuang ke daerah Berastagi.
Sebelum dibuang, jenazah korban dipakaikan pakaian olahraga PN Medan, lalu memasukkan ke mobil korban Toyota Prado berplat nomor BK 77 HD di kursi baris kedua.
Jefri menyetir mobilnya, sementara Reza mengendarai sepeda motor Honda Vario Hitam BK 5898 AET.
Sesampainya di TKP pembuangan sekitar pukul 06.30 WIB, perseneling digeser ke posisi D lalu mobil korban diarahkan ke jurang.
"Hari ini dilakukan penahanan atas 3 tersangka. Perbuatannya ini disangkakan Pasal 340 sub-pasal 338, pembunuhan berencana," pungkas Martuani.(*)