GridHot.ID - Masihkah kalian ingat dengan kasus pembantaian puluhan karyawan PT Istaka Karya, di Kabupaten Nduga?
Ya, kasus tersebut sempat menyita perhatian publik pada Desember 2018 silam.
Dilansir dari Kompas.com, pada tanggal 2 Desember 2018, masyarakat di Indonesia dan dunia tertuju pada aksi teror yang dilakukan kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) di Kali Yigi-Kali Aurak, Distrik Yigi, Kabupten Nduga, Papua.
Saat itu, media-media di Indonesia menyiarkan adanya 31 orang karyawan PT Istaka Karya dibunuh oleh KKSB yang dikomandoi Egianus Kogoya.
Namun pada tanggal 3 Desember 2018, terkonfirmasi ada 4 orang pergawai PT Istaka Karya dan 19 orang dipastikan meninggal dunia, 1 anggota TNI gugur, dan 5 orang dikabarkan hilang.
Kemudian tanggal 11 Desember 2018, aparat keamanan menyimpulkan sebanyak 4 orang selamat, 17 orang meninggal, 1 anggota TNI gugur, dan 4 orang masih dalam pencarian.
Selanjutnya, diwartakan antaranews.com, salah satu tersangka pembunuhan karyawan PT Istaka Karya berinisial MG, akhirnya ditemui oleh Panita Khusus (Pansus) Papua di Rutan Salemba, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Berdasarkan keterangan dari LBH Jakarta, anggota Pansus Papua Yorrys Raweyai mengatakan, ada masalah dalam kasus yang dialami MG yang sebenarnya masih anak-anak, yakni berusia 14 tahun.
Menurut dia, MG dituduhkan sebagai 'otak' pembunuhan terhadap 17 karyawan PT Istaka Karya.
"Kami sepakat untuk mengunjungi MG di Salemba untuk menggali apa yang sebenarnya terjadi. Proses yang akan ditindaklanjuti secara formal kepada institusi terkait masalah ini," ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Papua, Komaruddin Watubun mengatakan, persoalan bahasa dalam peradilan kasus MG juga perlu mendapat perhatian.
Sebab, MG tidak lancar berbahasa Indonesia. Dia hanya bisa bahasa lokal.
Menurut Komaruddin, dalam proses hukumnya, MG dimintai keterangan sambil dipukul menggunakan senjata pada bagian belakang kepalanya.
"Ini urusan sensitif soal Papua, jangan sampai masa lalu yang belum selesai, lalu ada masalah baru hanya karena kelalaian kita daam proses hukum. Karena tujuan proses hukum adalah penegakan keadilan," katanya.
(*)