Disebutkan juga terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jadi, jika debitur keberatan kendaraannya diambil meski wanprestasi, maka pihak leasing tidak boleh mengambil paksa.
Leasing boleh mengambil kendaraan jika sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap.
Artikel ini telah tayang di GridOto dengan judul Sah! MK Memutuskan Leasing Tak Boleh Sembarang Sita Kendaraan.
(*)
Source | : | Gridoto |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar