Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -PT Pelabuhan Indonesia I atau Pelindo I adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang jasa kepelabuhanan di Indonesia.
Saat ini Pelindo I mengelola 16 cabang pelabuhan di empat provinsi, dari Nanggroe Aceh Darussalam hingga Kepulauan Riau.
Area kerja Pelindo 1 yang berada di kawasan barat Indonesia serta berhadapan langsung dengan Selat Malaka yang merupakan perairan tersibuk di dunia.
Hal ini tentu menjadikan Pelindo 1 memiliki peran strategis dalam keterhubungan jaringan perdagangan internasional berbasis transportasi laut di Indonesia.
Namun bukannya menjamin ketersediaan dan kelancaran bidang jasa kepelabuhan di Indonesia, belakangan Pelindo 1 kepergok khianati NKRI.
Pasalnya, seperti dikutip GridHot.ID dari Kompas, kapal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) milik Pelindo 1 Batam membawa minyak Ilegal.
Tak hanya membawa minyak ilegal, kapal milik Pelindo 1 juga diduga menjual minyak kepada kapal Singapura.
Transaksi gelap itu dipergoki dan berhasil ditangkap DJBC Kanwil Kepri pada Senin (20/1/2020) sekitar pukul 03.00 dini hari.
Kapal milik Pelindo I Batam itu ditangkap di antara perairan Indonesia dan Singapura.
Saat ini kapal bernama KT Sei Deli III tersebut dalam pengawasan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC Tipe B) Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Tipe B Batam Sumarna melalui pesan singkatnya membenarkan atas penangkapan KT Sei Deli III milik BUMN di bawah pengawasan Pelindo I Batam tersebut.
Kapal itu ditangkap karena diduga melakukan penyulingan minyak (kencing) di tengah laut.
Sumarna menjelaskan kapal tersebut diamankan patrol Kanwil BC Tanjungbalai Karimun dan saat ini dilimpahkan ke KPU BC Tipe B Batam.
“Saat ini dalam pegawasan kami,” kata Sumarna, Rabu (22/1/2020). Sumarna mengaku saat ini Bea dan Cukai (BC) Batam baru memulai melakukan penelitian dan penyelidikan dan hasilnya akan dikoordinasikan antara BC Tanjung Balai Karimun.
Sebelumnya, Kapal Sei Deli III ditangkap saat melakukan penyulingan ilegal atau kencing minyak di tengah laut.
Minyak tersebut diduga dijual kepada kapal Singapura bernama CB Celebes.
“Kapal berada di Pelabuhan Batu Ampar dan dalam pengawasan BC Batam,” kata Sumarna.
Ia mengatakan jika penanganan kasus ini sudah selesai, pihak BC Batam segera melakukan konferensi pers.
Sumarna juga mengatakan jika pihaknya akan terbuka mengenai kasus ini, tidak akan ada hal yang akan ditutup-tutupi dari kasus ini.
Namun dikutip dari Tribun Batam, Manajemen PT Pelindo I Batam membantah adanya dugaan penjualan minyak ke kapal Singapura.
Baca Juga: Nagita Slavina Ditaksir Pemuda Singapura, Raffi Ahmad yang Was-was Suruh Istrinya Lakukan Hal Ini
General Manager Pelindo I Batam, Pasogit Satya mengatakan, KT Sei Deli III yang diamankan kapal patroli Bea dan Cukai Karimun di kawasan Pulau Batam diketahui mentransfer minyak ke Kapal TB Celebes.
Ia mengatakan, kapal TB Celebes merupakan kerja sama dengan PT Pelindo I Batam.
Ia mengakui kalau KT Sei Deli III yang bertuliskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut milik PT Pelindo I Batam.
"Kami memberikan bahan bakar kepada kapal kami sendiri. Dari pada mereka membeli minyak dengan jarak cukup jauh," ucap Pasogit Satya, Rabu (22/1/2020) siang.
Kapal patroli Bea dan Cukai Karimun melakukan penegahan dan membawa kapal tersebut karena persoalan dokumen manifest.
Dalam dokumen cargo manifest keterangannya NIL atau barang kosong. Namun mereka memberikan solar kepada kapal lain di tengah laut dengan alasan untuk operasional sehari-hari.
Hal ini yang kemudian dipersoalkan petugas Bea dan Cukai. "Kami tidak membuat cargo di manifest. Karena kami berpikir itu untuk konsumsi pribadi. Dengan adanya penyelidikan dari BC Batam ini kami sepakat untuk melakukan perbaikan aturan ke depannya," tegasnya.
Baca Juga: Berawal dari Pertanyaan
Karena kasus ini berada diperairan Pulau Nipah yang masuk dalam kawasan Kota Batam, Bea dan Cukai Karimun melakukan pelimpahan kasus kepada BC Batam.(*)