Ia mengatakan, kapal TB Celebes merupakan kerja sama dengan PT Pelindo I Batam.
Ia mengakui kalau KT Sei Deli III yang bertuliskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut milik PT Pelindo I Batam.
"Kami memberikan bahan bakar kepada kapal kami sendiri. Dari pada mereka membeli minyak dengan jarak cukup jauh," ucap Pasogit Satya, Rabu (22/1/2020) siang.
Kapal patroli Bea dan Cukai Karimun melakukan penegahan dan membawa kapal tersebut karena persoalan dokumen manifest.
Dalam dokumen cargo manifest keterangannya NIL atau barang kosong. Namun mereka memberikan solar kepada kapal lain di tengah laut dengan alasan untuk operasional sehari-hari.
Hal ini yang kemudian dipersoalkan petugas Bea dan Cukai. "Kami tidak membuat cargo di manifest. Karena kami berpikir itu untuk konsumsi pribadi. Dengan adanya penyelidikan dari BC Batam ini kami sepakat untuk melakukan perbaikan aturan ke depannya," tegasnya.
Baca Juga: Berawal dari Pertanyaan
Karena kasus ini berada diperairan Pulau Nipah yang masuk dalam kawasan Kota Batam, Bea dan Cukai Karimun melakukan pelimpahan kasus kepada BC Batam.(*)
Source | : | kompas,Tribun Batam |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar