Jessica melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke MA setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA.(Heru Dahnur, Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PK Jessica "Kopi Sianida" Wongso Ditolak MA, Hakim Binsar Bangga" dan "PK Ditolak MA, Jessica Kumala Wongso Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara"
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar