Namun, penerapan Darurat Sipil merupakan langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan.
"Dalam menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Perhubungan, Polri/TNI, Pemda dan K/L terkait," jelasnya.
Namun tampaknya wacana darurat sipil tersebut tidak disetujui oleh mantan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra.
Baca Juga: 'Netizen Stop Menghujat Pak Anies dan Pak Jokowi, Penyakit Covid-19 Musuh Bersama'
Dilansir Gridhot dari akun Twitter @Yusrilihza_Mhd, Yusril mengaku tidak menyetujui wacana tersebut.
Sebagai orang yang pernah menjabat ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin di Mahkamah Konstitusi, pendapat Yusril kini justru berseberangan dengan Jokowi.
Menurut pria 64 tahun itu, pasal-pasal dalam Perpu No. 23 Tahun 1959 yang mengatur tentang Darurat Sipil sangatlah tidak relevan jika digunakan sebagai upaya mengatasi penyebaran virus corona.
Yusril mengatakan bahwa pengaturan Perpu tersebut hanya efektif untuk mengatasi pemberontakan dan kerusuhan.
Source | : | Twitter,GridHot.ID |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar