Pakar hukum tata negara itu mengatakan bahwa aturan dalam Perpu tersebut sangat tidak relevan dengan wabah virus corona yang kini tengah melanda Indonesia.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan bahwa darurat sipil terkesan represif atau mengekang.
Militer memainkan peran yang penting dalam kendalikan keadaan.
Sementara itu yang dibutuhkan saat ini guna mengatasi wabah virus corona adalah ketegasan dan persiapan yang matang untuk melawan wabah ini.
Hal itu tentu bertujuan untuk menyelamatkan nyawa rakyat.
Menurutnya, pemerintah harus memikirlan lebih lanjut mengenai wacana darurat sipil ini.
Yusril mengatakan bahwa ia pernah menggunakan pasal-pasal dalam darurat sipil tersebut ketika mengatasi kerusuhan di Ambon pada tahun 2000.
Source | : | Twitter,GridHot.ID |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar