Bukan untuk mengatasi pandemik virus corona yang kini mengancam jiwa setiap orang.
Pria kelahiran Bangka Belitung itu mengatakan bahwa satu-satunya pasal yang relevan hanyalah pasal yang berkaitan dengan kewenangan Penguasa Darurat Sipil untuk membatasi orang untuk ke luar rumah.
Sementara itu, ketentuan lain, seperti melakukan razia, hanya relevan dengan pemberontakan dan kerusuhan.
Demikian pula dengan pembatasan penggunaan alat-alat komunikasi, pakar hukum tata negara itu mengatakan tidak relevan.
Dalam Perpu yang dimaksud, keramaian-keramaian masih diperbolehkan sepanjang terdapat izin dari Penguasa Darurat.
Bahkan, Yusril menambahkan, ada yang kontra produktif karena Penguasa Darurat tidak bisa melarang orang berkumpul untuk melakukan kegiatan keagamaan.
Dalam hal ini termasuk pengajian-pengajian.
Source | : | Twitter,GridHot.ID |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar