Gridhot.ID - Beberapa waktu lalu publik dikejutkan oleh pernyataan seorang Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawaty.
Ia menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan jika berenang bersama antara laki-laki dan perempuan dapat menyebabkan kehamilan meski tanpa adanya penetrasi.
Kasusnya pun kini masih terus bergulir.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty keberatan atas langkah komisioner lain yang mengusulkan pemecatan dirinya kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," kata Sitti Hikmawatty dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).
Usulan pemecatan sebelumnya dilayangkan sebagai tindak lanjut keputusan Dewan Etik KPAI.
Dalam putusannya, Dewan Etik KPAI menilai Sitti Hikmawatty melanggar etik terkait pernyataannya soal bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat Hamil.
Ada dua rekomendasi yang diberikan Dewan Etik ke KPAI terkait hal ini.
Pertama,meminta Sitti Hikmawatty mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI.