"Bahwa komisioner terduga tetap tidak bersedia mengakui kesalahannya meskipun Dewan Etik telah berkali-kali memberikan kesempatan untuk itu dan meskipun Dewan Etik secara persuasif mengatakan kepada komisioner terduga bahwa dalam dunia akademik mengakui kesalahan bukanlah kesalahan," ucap Dewan Etik.
Meski demikian Dewan Etik juga memberikan apresiasi karena sikap Sitti selama memberikan keterangan dalam persidangan sangat sopan.
Sehingga mereka memberikan kesempatan kepada Sitti untuk mengundurkan diri secara sukarela sebagai Komisioner KPAI.
Sitti dipersilakan mengundurkan diri secara sukarela selambat-lambatnya pada 23 Maret 2020 atau KPAI akan merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat kepada Presiden Jokowi.
Merasa Tak Diberi Kesempatan Membela Diri Apa respon Sitti Hikmawatty?
Sitti menilai dirinya diadili dengan cara yang berlebihan oleh komisioner KPAI lainnya.
Ia juga menilai pimpinan KPAI tidak mampu mengelola konflik serta manajemen internal KPAI.
Sitti mengatakan dirinya tidak mendapatkan kesempatan untuk membela diri atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.
"Secara terstruktur saya dikondisikan untuk tidak mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan di samping pengakuan saya serta pengabaian atas permohonan maaf yang saya sampaikan," tutur Sitti.
"Masih terkait dengan poin di atas, saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa," tambah Sitti.