Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Buruk Rupa Cermin Dibelah, Komisioner KPAI yang Viral Karena Pernyataan Hamil di Kolam Renang Justru Salahkan Ketuanya Saat Diminta Mengundurkan Diri, Sitti Hikmawatty: Kesalahan Saya Apa

Desy Kurniasari - Minggu, 26 April 2020 | 10:42
Sitty Hikmawatty meminta Jokowi menunda usulan KPAI mengenai pemecatan dirinya.
Tangkap layar Youtube Tribun Jakarta

Sitty Hikmawatty meminta Jokowi menunda usulan KPAI mengenai pemecatan dirinya.

Kedua meminta KPAI mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sitti Hikmawatty sebagai Komisioner KPAI.

Baca Juga: Sambung Hidup di Dunia Hiburan Luar Negeri, Anggun C Sasmi Malu Gara-gara Pernyataan KPAI yang Kian Mendunia: Go Internasional!

Dewan Etik itu dipimpin mantan Hakim MK, I Dewa Dewa Gede Palguna; mantanpimpinan Komnas HAM, Stanley Adi Prasetyo; dan mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ernanti Wahyurini.

Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty
Kompas Via Facebook Sitti Hikmawatty

Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty

Terkait rekomendasi Dewan Etik itu, Sitti menyebut hal itu tidak berdasar karena KPAI tidak memiliki standar mengenai penanganan masalah etik di tingkat internal.

”Penting saya tambahkan, bahwa KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik. Oleh karenanya, proses internal yang terjadi saat pemeriksaan atas ucapan saya tidak memiliki rujukan aturan mainnya," ujar Sitti dalam konferensi pers melalui Zoom, Sabtu (25/4/2020).

Baca Juga: Pasang Badan Bela Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Tantang Balik Orang-orang yang Berikan Tudingan Miring Soal Bayi Arkana, Ancam Bawa Kasus ke KPAI

Dewan Etik sebelumnya berkesimpulan pernyataan Sitti soal kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan jika dia berenang dengan laki-laki, walau tidak ada penetrasi akan Hamil, merupakan fakta yang tidak terbantahkan.

"Pernyataan komisioner terduga sebagaimana dimaksud menimbulkan reaksi publik yang luas, bukan hanya dari publik dalam negeri tetapi juga luar negeri, terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok yang berdampak negatif bukan hanya terhadap komisioner terduga secara pribadi tetapi juga KPAI bahkan terhadap bangsa dan negara," tulis putusan Dewan Etik.

Dewan Etik menjelaskan, pernyataan itu telah melanggar melanggar etik karena sebagai pejabat publik harus menjunjung prinsip integritas, kepantasan, dan kolegalitas KPAI.

Namun Sitti dalam sidang etik KPAI, tidak mengakui kesalahannya tersebut.

Baca Juga: Kasus Pernikahan Kapolsek Kembangan Makin Panjang, Tak Hanya Bermasalah di Tuan Rumah, Seluruh Polisi yang Hadir Bakal Diperiksa, Komisioner Duga Ada Unsur Pemberontakan

Source :TribunnewsBogor.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x