Meski memiliki perbedaan pandangan, Anies tetap meminta jajarannya untuk melaporkan perkembangan kasus Covid-19 yang mulai meningkat pada periode Januari hingga Februari 2020.
"Jumlahnya terus meningkat pada bulan Januari dan Februari. Kemudian kami segera memutuskan, untuk semua orang di kantor kami, jajaran Pemprov DKI Jakarta, mereka semua diberi kewenangan untuk menangani Covid-19 ini," ungkap Anies.
Pemerintah pusat pun tidak mengizinkan Pemprov DKI untuk melakukan pengujian laboratorium terkait Covid-19.
Kemenkes hanya mengizinkan Pemprov DKI untuk mengirimkan sampel kasus Covid-19 yang nantinya akan diuji di laboratorium nasional.
"Ketika jumlahnya mulai naik terus, pada waktu itu kami tidak diizinkan melakukan pengujian. Jadi, setiap kali kami memiliki kasus, kami mengirimkan sampel ke laboratorium nasional," kata Anies.
Perbedaan pendapat Pemprov DKI dan pemerintah pusat tak berhenti sampai di situ.
Kemenkes kembali mengumumkan belum ditemukan adanya kasus Covid-19 di Jakarta saat Pemprov DKI telah mengirimkan beberapa sampel kasus ke laboratorium.
"Kemudian, laboratorium nasional akan menginformasikan hasilnya positif atau negatif. Pada akhir Februari, kami bertanya-tanya mengapa (hasilnya) negatif semua," ungkap Anies.
Tak setuju dengan hasil Covid-19 yang diumumkan pemerintah pusat, Anies akhirnya memutuskan untuk mengumumkan sendiri hasil pemantauan Pemprov DKI kepada publik.
Source | : | Fotokita.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar