Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pelaku Penyiram Air Keras ke Dirinya Dituntut Jaksa Hukuman 1 Tahun dengan Alasan Tidak Sengaja, Novel Baswedan: Ini Hal Harus Disikapi dengan Marah

Desy Kurniasari - Minggu, 14 Juni 2020 | 07:25
Polisi Pelaku Penyiraman Air Keras dan Novel Baswedan
Kolase Kompas.com/Tatang Guritno dan tangkap layar Youtube Kompas TV

Polisi Pelaku Penyiraman Air Keras dan Novel Baswedan

Baca Juga: Sepatu Mantan Istri Selalu Ia yang Pakaikan, Aktor Lawas Ini Direndahkan Hingga Mengaku Hidup Seperti Budak, Pengacara di Pengadilan Bongkar Semua Kesengsaraannya Sebagai Suami

Menurut Novel, peristiwa yang dialaminya merupakan penganiayaan level tinggi karena direncanakan, menggunakan air keras, serta menyebabkan luka berat.

Namun, Novel heran penganiayaan level tinggi itu hanya 'diganjar' dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara.

Novel Baswedan
dok. Kompas.com

Novel Baswedan

"Bayangkan, perbuatan selevel itu yang paling maksimal itu dituntut setahun dan terkesan penuntut justru bertindak seperti penasihat hukum atau pembela dari terdakwanya, ini hal yang harus diproses, dikritisi," kata Novel.

Baca Juga: Diam-diam Sudah Bebas Sejak 7 Tahun Lalu, Artis Wanita yang Terlibat Pembunuhan Berencana Ini Ternyata Hanya Jalani Setengah Masa Tahanan, Pihak Humas LPP Tangerang Kini Beri Penjelasan

Novel pun mendesak Presiden Joko Widodo untuk turun tangan memperbaiki hukum yang "compang-camping" tersebut.

Ia khawatir, tanpa perhatian dari presiden, peristiwa yang dialaminya itu akan berulang dan turut dialami oleh masyarakat lain.

"Kalau pola-pola seperti ini tidak pernah dikritisi, tidak pernah diprotes dengan keras, dan kemudian presiden juga membiarkan, saya sangat meyakini bahwa pola-pola demikian akan mudah atau banyak terjadi kepada masyarakat lainnya ," kata Novel. (*)

Source :Kompas.comAntara

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 14

Latest

Popular

Tag Popular

x