Dilansir Gridhot dari Kompas.com, tuntutan hukuman 1 tahun penjara bagi Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dua terdakwa penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan, mendapat kritik pedas dari berbagai arah.
Novel selaku korban dalam peristiwa ini menilai tuntutan ringan tersebut menunjukkan buruknya penegakan hukum di Indonesia karena norma keadilan diabaikan selama jalannya persidangan.
"Saya melihat ini hal yang harus disikapi dengan marah. Kenapa? Karena ketika keadilan diinjak-injak, norma keadilan diabaikan, ini tergambar bahwa betapa hukum di negara kita nampak sekali compang-camping," kata Novel, Jumat (12/6/2020).
Menurut Novel, peristiwa yang dialaminya merupakan penganiayaan level tinggi karena direncanakan, menggunakan air keras, serta menyebabkan luka berat.
Namun, Novel heran penganiayaan level tinggi itu hanya 'diganjar' dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara.
"Bayangkan, perbuatan selevel itu yang paling maksimal itu dituntut setahun dan terkesan penuntut justru bertindak seperti penasihat hukum atau pembela dari terdakwanya, ini hal yang harus diproses, dikritisi," kata Novel.
Novel pun mendesak Presiden Joko Widodo untuk turun tangan memperbaiki hukum yang "compang-camping" tersebut.
Ia khawatir, tanpa perhatian dari presiden, peristiwa yang dialaminya itu akan berulang dan turut dialami oleh masyarakat lain.
"Kalau pola-pola seperti ini tidak pernah dikritisi, tidak pernah diprotes dengan keras, dan kemudian presiden juga membiarkan, saya sangat meyakini bahwa pola-pola demikian akan mudah atau banyak terjadi kepada masyarakat lainnya ," kata Novel. (*)
Source | : | Kompas.com,Antara |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar