Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pelaku Penyiram Air Keras ke Dirinya Dituntut Jaksa Hukuman 1 Tahun dengan Alasan Tidak Sengaja, Novel Baswedan: Ini Hal Harus Disikapi dengan Marah

Desy Kurniasari - Minggu, 14 Juni 2020 | 07:25
Polisi Pelaku Penyiraman Air Keras dan Novel Baswedan
Kolase Kompas.com/Tatang Guritno dan tangkap layar Youtube Kompas TV

Polisi Pelaku Penyiraman Air Keras dan Novel Baswedan

Ketika potret penegakan hukum compang-camping dan asal-asalan, membuat nama Presiden Jokowi juga tampak tidak baik.

"Oleh karena itu saya berharap tentunya hal ini tidak boleh dibiarkan. Selanjutnya bila pola-pola seperti ini tidak pernah dikritisi, tidak pernah diprotes dengan keras, dan kemudian Presiden juga membiarkan, saya sangat meyakini pola-pola demikian akan mudah atau banyak terjadi kepada masyarakat lain," ujar Novel.

Baca Juga: Lumpuhkan Gembong Teroris Dr Azahari Hingga Bongkar Kasus Novel Baswedan, Ini Sederet Sepak Terjang Kapolri Idham Azis, Tak Segan Minta Bantuan Polisi Australia Hingga KJRI Singapura

Menurut Novel, pembiaran terhadap masalah penegakan hukum malah akan memengaruhi kemajuan suatu bangsa.

"Sekali lagi, saya tidak hanya melihat ini dari kepentingan saya pribadi, tetapi saya melihat sebagai kepentingan semua orang, terutama karena serangan kepada saya ini adalah upaya untuk menyerang pemberantasan korupsi dan ini berbahaya," kata Novel menegaskan.

Bahkan belakangan, pemberantasan korupsi di Indonesia juga sedang mengalami masalah luar biasa, padahal potensi korupsi terus terjadi.

Baca Juga: Dianggap Ingkar Janji, Ustaz Yusuf Mansyur Dituntut Ganti Rugi Uang Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum: Kerugian Sebenarnya Nggak Sampek Rp 100 Juta

Tuntutan terhadap kedua penyerang Novel adalah berdasarkan dakwaan Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat tuntutan disebutkan bahwa terdakwa Ronny Bugis bersama-sama dengan terdakwa Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dilansir Gridhot dari Kompas.com, tuntutan hukuman 1 tahun penjara bagi Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dua terdakwa penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan, mendapat kritik pedas dari berbagai arah.

Novel selaku korban dalam peristiwa ini menilai tuntutan ringan tersebut menunjukkan buruknya penegakan hukum di Indonesia karena norma keadilan diabaikan selama jalannya persidangan.

"Saya melihat ini hal yang harus disikapi dengan marah. Kenapa? Karena ketika keadilan diinjak-injak, norma keadilan diabaikan, ini tergambar bahwa betapa hukum di negara kita nampak sekali compang-camping," kata Novel, Jumat (12/6/2020).

Source :Kompas.comAntara

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x