Ia mengatakan bila tim pemburu koroptor ini dalam waktu dekat akan menangkap sejumlah buronan kasus korupsi yang masih berkeliaran saat ini.
"Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang, juga pada saatnya akan memburu Djoko Tjandra (buronan Kejaksaan Agung)," kata Mahfud MD.
Terkait dengan payung hukum pengaktifan kembali tim tersebut, Mahfud MD menjelaskan, tim tersebut pernah dibentuk dengan Instruksi Presiden (Inpres) yang berlaku satu tahun dan belum diperpanjang kembali.
Ia pun mengatakan akan berupaya untuk memperpanjang kembali Inpres tersebut.
Dilansir dari sumber yang sama, inpres tersebut akan menjadi payung hukum terkait adanya tim pemburu koruptor.
Setelah Inpres diperpanjang, akan dikaitkan dengan instumen yang telah dimiliki oleh Kemenko Polhukam.
"Payung hukumnya pernah ada Inpresnya dulu, tapi kemudian Inpres ini 'kan waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi," jelas Mahfud MD.
"Kita akan juga perpanjang dan Kemenko Polhukam sudah punya instumennya kalau itu diperpanjang langsung nyantol ke Inpres itu," imbuhnya.
Keputusan itu diungkapkan setelah Mahfud MD mengadakan pertemuan dengan sejumlah institusi terkait.
Mulai dari Kejagung, Kemenkumham, Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), Polri, sampai Kantor Staf Kepresidenan (KSP).