Pandra mewanti-wanti agar tidak ada yang menghalangi penyidikan kepolisian, ataupun menyembunyikan tersangka.
“Jika ada yang menyembunyikan (tersangka) bisa dikenakan pidana,” kata Pandra.
Sementara itu, dilansir Gridhot dari Antara, Polda Lampung berhasil menahan oknum pegawai UPT P2TP2A Kabupaten Lampung Timur terkait perkara dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang dititipkan di UPT P2TP2A setempat.
"Belum sampai sepekan, akhirnya Polda Lampung telah menahan pelaku. Penahanan dimulai sejak Sabtu," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin (13/7/2020).
Dia melanjutkan terduga pelaku pemerkosaan kooperatif sehingga dapat memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan penahanan dan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini masih kita dalami lebih lanjut, karena terduga baru kita tahan. Nanti akan kembangkan," kata dia.
Pandra menambahkan untuk pelaku dikenakan pasal Undang-undang No.23 tahun 2014 dan Undang-undang No.17 tahun 2016. Ancaman penahanan untuk pelaku selama 15 tahun.
"Ancaman paling berat, jika terbukti pelaku akan diancam hukuman mati," kata dia lagi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar