Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Perkosa Anak Korban Kekerasan Seksual yang Dititipkan di Lembaganya, Pegawai P2TP2A Lampung Ini Berhasil Diciduk Polisi, Kini Terancam Pemberatan Hukuman Karena Harusnya Melindungi

Desy Kurniasari - Selasa, 14 Juli 2020 | 08:25
NF (13) korban pencabulan petugas perlindungan anak Lampung Timur saat diperiksa di Mapolda Lampung, Selasa (7/7/2020).
KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA

NF (13) korban pencabulan petugas perlindungan anak Lampung Timur saat diperiksa di Mapolda Lampung, Selasa (7/7/2020).

“Jika ada yang menyembunyikan (tersangka) bisa dikenakan pidana,” kata Pandra.

Sementara itu, dilansir Gridhot dari Antara, Polda Lampung berhasil menahan oknum pegawai UPT P2TP2A Kabupaten Lampung Timur terkait perkara dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang dititipkan di UPT P2TP2A setempat.

Baca Juga: Mantan Murid Tega Perkosa dan Bunuh Guru SD Secara Keji, Keponakan Korban: Dihukum Mati, Tante Saya Itu Seharusnya Dihormati!

"Belum sampai sepekan, akhirnya Polda Lampung telah menahan pelaku. Penahanan dimulai sejak Sabtu," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin (13/7/2020).

Dia melanjutkan terduga pelaku pemerkosaan kooperatif sehingga dapat memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan penahanan dan penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini masih kita dalami lebih lanjut, karena terduga baru kita tahan. Nanti akan kembangkan," kata dia.

Baca Juga: Ngaku Jadi Ketua RT, Pria Ini Perkosa Seorang Gadis di Depan Pacarnya yang Diikat di Pohon, Baru Diciduk Polisi Setelah Setahun Melarikan Diri

Pandra menambahkan untuk pelaku dikenakan pasal Undang-undang No.23 tahun 2014 dan Undang-undang No.17 tahun 2016. Ancaman penahanan untuk pelaku selama 15 tahun.

"Ancaman paling berat, jika terbukti pelaku akan diancam hukuman mati," kata dia lagi.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga meminta anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Lampung Timur yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada anak segera dipecat dan ditindak tegas sesuai peraturan dan perundang-undang yang berlaku.

Ia juga meminta Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari untuk segera menonaktifkan pelaku dari P2TP2A Lampung Timur karena diduga melakukan perkosaan kepada anak korban kekerasan seksual yang seharusnya dia lindungi.

Menurut Bintang, sebagai anggota P2TP2A Lampung Timur yang seharusnya melindungi korban, pelaku bisa diancam dengan pemberatan hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, penjatuhan pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penegak hukum.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 8 to 10 of 8

Latest

Popular

Tag Popular

x