"Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai Undang-Undang," tuturnya.
Menurut Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, ancaman hukuman pidana kepada pelaku kejahatan seksual anak diperberat dengan ditambah sepertiga dari ancaman pidananya atau maksimal 20 tahun bila pelaku merupakan aparat yang menangani pelindungan anak.
Pemberatan hukuman juga dapat berupa pidana tambahan dalam bentuk pengumuman identitas pelaku, tindakan kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
"Saya sangat menyesalkan kasus ini terjadi dan dilakukan terlapor yang merupakan anggota lembaga masyarakat yang dipercaya dan sebagai mitra pemerintah dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," katanya.
Menurut Bintang, P2TP2A juga merupakan lembaga yang dipercaya sebagai rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual. (*)