Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Perkosa Anak Korban Kekerasan Seksual yang Dititipkan di Lembaganya, Pegawai P2TP2A Lampung Ini Berhasil Diciduk Polisi, Kini Terancam Pemberatan Hukuman Karena Harusnya Melindungi

Desy Kurniasari - Selasa, 14 Juli 2020 | 08:25
NF (13) korban pencabulan petugas perlindungan anak Lampung Timur saat diperiksa di Mapolda Lampung, Selasa (7/7/2020).
KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA

NF (13) korban pencabulan petugas perlindungan anak Lampung Timur saat diperiksa di Mapolda Lampung, Selasa (7/7/2020).

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID -Beberapa waktu lalu kisah NF (13), seorang korban pemerkosaan menjadi ramai diperbincangkan.

Pasalnya, NF kembali menjadi korban pemerkosaan saat berlindung di rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.

Seorang oknum petugas P2TP2A Kabupaten Lampung Timur berinisial DA pun dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Masa Remajanya Habis Jadi Budak Seks, NV Kisahkan Nasib Kelamnya Diperkosa Paman hingga Dijual Murah ke Oknum PNS, Nyawa dan Orang Tua Jadi Ancaman

Melansir Kompas.com, DA, Petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur yang menjadi tersangka kasus pencabulan atas NF (13) diduga melarikan diri dan bersembunyi.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka DA untuk diperiksa.

Namun, hingga Kamis (9/7/2020) tersangka belum menjawab atau datang menghadiri pemeriksaan dari Polda Lampung.

Baca Juga: Kecanduan Perkosa Anak Tirinya, Sopir Truk Ini Jodohkan Paksa Sang Gadis dengan Penyandang Disabilitas untuk Tutupi Nafsu Bejatnya, Jelang Nikah Masih Diminta Jatah

Meski tidak menyebutkan secara langsung bahwa DA telah melarikan diri, Pandra mengatakan, kepolisian masih mencari keberadaan tersangka tersebut.

“Tersangka sudah dipanggil, pemanggilan pertama. Apabila ada keluarga yang mengetahui keberadaannya, ada di mana, diharapkan bisa memberitahu kepada polisi,” kata Pandra ditemui Mapolda Lampung, Kamis (9/7/2020) sore.

Pandra mewanti-wanti agar tidak ada yang menghalangi penyidikan kepolisian, ataupun menyembunyikan tersangka.

“Jika ada yang menyembunyikan (tersangka) bisa dikenakan pidana,” kata Pandra.

Sementara itu, dilansir Gridhot dari Antara, Polda Lampung berhasil menahan oknum pegawai UPT P2TP2A Kabupaten Lampung Timur terkait perkara dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang dititipkan di UPT P2TP2A setempat.

Baca Juga: Mantan Murid Tega Perkosa dan Bunuh Guru SD Secara Keji, Keponakan Korban: Dihukum Mati, Tante Saya Itu Seharusnya Dihormati!

"Belum sampai sepekan, akhirnya Polda Lampung telah menahan pelaku. Penahanan dimulai sejak Sabtu," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin (13/7/2020).

Dia melanjutkan terduga pelaku pemerkosaan kooperatif sehingga dapat memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan penahanan dan penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini masih kita dalami lebih lanjut, karena terduga baru kita tahan. Nanti akan kembangkan," kata dia.

Baca Juga: Ngaku Jadi Ketua RT, Pria Ini Perkosa Seorang Gadis di Depan Pacarnya yang Diikat di Pohon, Baru Diciduk Polisi Setelah Setahun Melarikan Diri

Pandra menambahkan untuk pelaku dikenakan pasal Undang-undang No.23 tahun 2014 dan Undang-undang No.17 tahun 2016. Ancaman penahanan untuk pelaku selama 15 tahun.

"Ancaman paling berat, jika terbukti pelaku akan diancam hukuman mati," kata dia lagi.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga meminta anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Lampung Timur yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada anak segera dipecat dan ditindak tegas sesuai peraturan dan perundang-undang yang berlaku.

Ia juga meminta Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari untuk segera menonaktifkan pelaku dari P2TP2A Lampung Timur karena diduga melakukan perkosaan kepada anak korban kekerasan seksual yang seharusnya dia lindungi.

Menurut Bintang, sebagai anggota P2TP2A Lampung Timur yang seharusnya melindungi korban, pelaku bisa diancam dengan pemberatan hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, penjatuhan pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penegak hukum.

Baca Juga: Sudah Numpang Hidup Sampai Dibukakan Pintu Rejeki, Dua Saudara NF Malah Perkosa Anak Pamannya Sendiri Hingga Hamil, Ayah Korban Stres Tak Karuan Tahu Pelaku Leluasa Cabuli Korban di Rumah Selama Ini

"Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai Undang-Undang," tuturnya.

Menurut Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, ancaman hukuman pidana kepada pelaku kejahatan seksual anak diperberat dengan ditambah sepertiga dari ancaman pidananya atau maksimal 20 tahun bila pelaku merupakan aparat yang menangani pelindungan anak.

Pemberatan hukuman juga dapat berupa pidana tambahan dalam bentuk pengumuman identitas pelaku, tindakan kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Baca Juga: Diperkosa Pria Tua Tajir, Gadis SMP yang Kini Hamil 7 Bulan Ini Dibungkam Pakai Uang Suap, Pelaku Tawarkan Rp 500 Juta untuk Ambil Jalur Damai

"Saya sangat menyesalkan kasus ini terjadi dan dilakukan terlapor yang merupakan anggota lembaga masyarakat yang dipercaya dan sebagai mitra pemerintah dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," katanya.

Menurut Bintang, P2TP2A juga merupakan lembaga yang dipercaya sebagai rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual. (*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x