Mereka masing-masing dituntut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, yang mengakibatkan luka-luka berat, seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
Ketua majelis hakim Djuyamto menjelaskan alasan menerapkan pasal 353 ayat (2) KUHP.
Karena, terbukti di persidangan, Rahmat Kadir tidak mempunyai niat untuk membuat Novel Baswedan menderita luka berat.
Sehingga, kata dia, dakwaan primer pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dari jaksa penuntut umum tidak memenuhi unsur pidana.
"Unsur penganiayaan dakwaan primer tidak terpenuhi," kata Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Dia menjelaskan, Rahmat Kadir tidak berniat membuat Novel Baswedan menderita luka berat, karena anggota Brimob Polri itu mencampur air dengan air aki.
Campuran air itu yang digunakan menyiram Novel Baswedan Baswedan.
"Tidak menghendaki timbulnya luka berat pada diri Novel Baswedan. Sebab, jika memang sejak awal niat menimbulkan luka berat, tentu tidak perlu menambahkan air dengan air aki," kata Djuyamto.
Djuyamto menilai Rahmat Kadir tidak berniat membuat Novel Baswedan menderita luka berat.
"Jelas perbuatan penganiayaan adalah memang mengakibatkan luka berat. Namun, luka berat pada faktanya adalah bukan niat atau kehendak. Tidak menjadi sikap batin sejak awal," paparnya.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar