Saat itu Saidun mendatangi SMAN 3 yang berlokasi di Jalan Benda Timur XI A, Benda Baru, Pamulang, Tangsel, dan langsung masuk ke ruang Kepala Sekolah, Aan Sri Analiah.
"Terlapor datang dan masuk ke ruangan kerja kepala sekolah SMAN 3 tangsel, yang pada saat itu terlapor masuk ke dalam ruangan kepala sekolah SMAN 3 Tangsel," ujarnya.
Lurah Saidun memaksa kepala sekolah menerima calon siswa titipannya sebanyak dua anak.
Namun Aan tidak menyanggupinya, lantaran tiga calon siswa yang sebelumnya juga dititipi oleh Lurah Saidun masih berstatus cadangan.
"Pada saat itu pelapor menjawab dengan jawaban sebelumnya ada tiga calon siswa baru mengatasnamakan Lurah Benda Baru masih berstatus cadangan," paparnya.
Mendengar jawaban Aan, Lurah Saidun berang.
Ia menendang jejeran toples makanan di atas meja dalam ruangan kepala sekolah.
Toples beling itupun pecah dan berserakan di lantai. Lurah Saidun langsung pergi meninggalkan ruangan.
"Atas kejadian tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang untuk proses selanjutnya," ujarnya.
Lurah Saidun dilaporkan dengan tuduhan pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman dan pengerusakan barang.