Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Toples Beling Sampai Berserakan, Lurah di Pamulang Ngamuk 5 Siswa Titipan Tak Diterima di SMA N 3 Tangsel, Kepala Sekolah Bantah Soal Nominal

Desy Kurniasari - Sabtu, 18 Juli 2020 | 10:13
Kapolsek Pamulang saat memeriksa ruang Kepala SMA N 3 Tangerang Selatan
Dok. Polsek Pamulang

Kapolsek Pamulang saat memeriksa ruang Kepala SMA N 3 Tangerang Selatan

Saat itu Saidun mendatangi SMAN 3 yang berlokasi di Jalan Benda Timur XI A, Benda Baru, Pamulang, Tangsel, dan langsung masuk ke ruang Kepala Sekolah, Aan Sri Analiah.

"Terlapor datang dan masuk ke ruangan kerja kepala sekolah SMAN 3 tangsel, yang pada saat itu terlapor masuk ke dalam ruangan kepala sekolah SMAN 3 Tangsel," ujarnya.

Lurah Saidun memaksa kepala sekolah menerima calon siswa titipannya sebanyak dua anak.

Baca Juga: Bikin Kantong Bolong, 64 Kepala Sekolah di Riau Berbongong-bondong Ajukan Pengunduran Diri, Tak Terima Diperas Penegak Hukum Padahal Sudah Susah Payah Mengabdi

Namun Aan tidak menyanggupinya, lantaran tiga calon siswa yang sebelumnya juga dititipi oleh Lurah Saidun masih berstatus cadangan.

"Pada saat itu pelapor menjawab dengan jawaban sebelumnya ada tiga calon siswa baru mengatasnamakan Lurah Benda Baru masih berstatus cadangan," paparnya.

Mendengar jawaban Aan, Lurah Saidun berang.

Baca Juga: Calon Perwira Suka Dapat Izin Plesir, Dinkes Bandung Putar Otak Lakukan Tracing, Secapa AD Dinilai Tertutup Hingga Sulitkan Petugas Kesehatan

Ia menendang jejeran toples makanan di atas meja dalam ruangan kepala sekolah.

Toples beling itupun pecah dan berserakan di lantai. Lurah Saidun langsung pergi meninggalkan ruangan.

"Atas kejadian tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang untuk proses selanjutnya," ujarnya.

Lurah Saidun dilaporkan dengan tuduhan pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman dan pengerusakan barang.

Source :Tribunnews.comWartakotalive.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x