Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya di media sosial.
Adapun pencemaran nama baik tersebut berupa tulisan serta gambar yang dikirimkan oleh pelaku melalui Instagram resmi Ahok.
Melansir Wartakotalive.com, dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan dua tersangka perempuan, pemilik akun Instagram yang dinilai mencemarkan nama baik Ahok dan keluarga.
Yakni KS (67), pemilik akun instagram @ito.kurnia dan EJ (47) pemilik akun instagram @An7a_s679.
KS diamankan polisi dari Bali pada 29 Juli 2020, sedangkan EJ (47) diamankan dari Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/7/2020).
Kedua tersangka adalah penggemar berat mantan istri Ahok, Veronica Tan, dan berada dalam satu komunitas yang sama di dunia maya, yakni komunitas Veronica Lovers.
Meski ditetapkan tersangka keduanya tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari kejadian ini diharapkan masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial.
KS adalah pemilik akun instagram @ito.kurnia dan EJ adalah pemilik akun instagram @An7a_s679.