Lewat akun instagram mereka itulah, keduanya diduga telah melakukan pencemaran nama baik Ahok hingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Kasus ini masih kami proses, dan penyidik sedang melengkapi berkas. Meski kedua tersangka tidak ditahan, keduanya datang saat diperlukan penyidik untuk diperiksa kembali hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya dengan menghadirkan kedua tersangka, Kamis (6/8/2020) sore.
Dilansir dari Antaranews.com, penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sempat berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti nama pada akun Instagram yang digunakan untuk menghina Ahok.
"Inisal EJ (47) ini pemilik akun @an7a_s679 oleh yang bersangkutan diubah akun tersebut menjadi vero_the_phoenix. Ini sempat diubah pada saat itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020).
Meski demikian, penyidik Polda Metro Jaya tetap berhasil melacak jejak tersangka yang berada di Medan, kemudian mengamankan tersangka dengan bantuan Polda Sumatera Utara.
"Penyidik sudah mengetahuinya dan melakukan pengejaran di Medan," ujarnya.
Yusri mengatakan bahwa Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, bersama kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, konpers kasus pencemaran nama baik di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
Tersangka pertama adalah KS (67) dengan akun Intagram @ito.kurnia dan tersangka kedua adalah EJ.
Tersangka KS dan EJ diketahui menggunakan akun Instagram masing-masing mengunggah konten pencemaran nama baik kepada BTP dan istrinya, antara lain menyandingkan foto istri BTP dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas.