Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari kejadian ini diharapkan masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial.
KS adalah pemilik akun instagram @ito.kurnia dan EJ adalah pemilik akun instagram @An7a_s679.
Lewat akun instagram mereka itulah, keduanya diduga telah melakukan pencemaran nama baik Ahok hingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Kasus ini masih kami proses, dan penyidik sedang melengkapi berkas. Meski kedua tersangka tidak ditahan, keduanya datang saat diperlukan penyidik untuk diperiksa kembali hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya dengan menghadirkan kedua tersangka, Kamis (6/8/2020) sore.
Dilansir dari Antaranews.com, penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sempat berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti nama pada akun Instagram yang digunakan untuk menghina Ahok.
"Inisal EJ (47) ini pemilik akun @an7a_s679 oleh yang bersangkutan diubah akun tersebut menjadi vero_the_phoenix. Ini sempat diubah pada saat itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020).
Meski demikian, penyidik Polda Metro Jaya tetap berhasil melacak jejak tersangka yang berada di Medan, kemudian mengamankan tersangka dengan bantuan Polda Sumatera Utara.
Source | : | Antara,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar