Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sandingkan Foto Puput Nastiti Devi dengan Binatang, Tersangka Pencemaran Nama Baik Keluarga Ahok Putar Otak Berusaha Kibuli Polisi, 2 Pelaku Berhasil Dilacak

Desy Kurniasari - Sabtu, 08 Agustus 2020 | 09:13
Jadi Mamah Muda, Puput Nastiti Devi Kini Pamer Keahlian Masak dan Hidangan Lezat
dok. instagram @btpnd

Jadi Mamah Muda, Puput Nastiti Devi Kini Pamer Keahlian Masak dan Hidangan Lezat

Polda Metro Jaya tidak menahan KS maupun EJ yang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun penjara. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor.

"Kami masih (kenakan) wajib lapor terus terhadap keduanya karena proses masih berjalan," kata Yusri.

Baca Juga: Nyeloteh Soal Sultan Hamid II, Mertua KSAD Andika Perkasa Dikasuskan Pangeran Kesultanan Pontianak: Ini Penghinaan dan Pencemaran nama Baik!

Yusri menjelaskan bahwa unggahan keduanya di media sosial Instragram yang telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara.(*)

Source :AntaraWartakotalive.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x