Hamzah dan istrinya hanya membawa pakaian secukupnya saat keluar rumah mereka.
Barang-barang miliknya belum sempat ia pindahkan, karena tembok batako sudah setinggi rumahnya.
"Cuma pakaian sehari-hari yang saya bisa ambil kemarin untuk dipakai."
"Sekarang sudah tidak ada yang bisa dilewati untuk masuk di dalam karena sudah full ditutup pakai batako," beber dia.
Kakek 68 tahun itu tinggal bersama istrinya di rumah kerabatnya yang tak jauh dari rumah mereka.
Hamzah mengklaim status tanah di depan rumahnya sudah dibebaskan pemerintah sehingga tak bisa lagi diperjualbelikan.
Masalah muncul saat Haji Rahmat membeli tanah di lokasi tersebut dari Daeng Mangka.
Menurut Hamzah tanah yang dibeli oleh Haji Rahmat hanya 3x5 meter persegi.
Masih kata dia, Haji Rahmat mendirikan dinding batako di lahan depan rumahnya yang memiliki luas 8,5 meter persegi.
Hamzah tak bisa berbuat banyak karena pembangunan dinding tanpa permisi dan dikawal pemilik lahan dan lurah setempat.