Gridhot.ID - Kasus sengketa masalah lahan kembali terjadi.
Sayangnya kali ini, kasus tersebut menimpa pasangan lansia yang sudah kebingungan untuk hidup di huniannya.
Suami istri lanjut usia bingung hendak masuk ke rumahnya karena jalan ke sana tertutup tembok batako yang dibangun Haji Rahmat.
Haji Rahmat menutup akses jalan masuk keluar rumah Hamzah sejak Sabtu (15/8/2020).
Hamzah dan Halimah sudah lama tinggal di rumah mereka di Jalan Aroepala, Kelurahan Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.
Sudah lama Hamzah dan istrinya menetap di lahan hibah milik Daeng Mangka.
Lantaran sulit keluar rumahnya, Halimah terpaksa dibantu oleh polisi.
Hamzah bercerita, saat ia dan istrinya sedang di dalam rumah, si pemilik lahar membangun dinding batako.
"Dia tahu kalau ada orang di dalam tapi tetap dia paksa tutup," ucap Hamzah di rumah kerabatnya pada Senin (17/8/2020).
"Kalau bukan polisi yang bantu (kami) belum keluar sampai sekarang," Hamzah menambahkan.
Hamzah dan istrinya hanya membawa pakaian secukupnya saat keluar rumah mereka.
Barang-barang miliknya belum sempat ia pindahkan, karena tembok batako sudah setinggi rumahnya.
"Cuma pakaian sehari-hari yang saya bisa ambil kemarin untuk dipakai."
"Sekarang sudah tidak ada yang bisa dilewati untuk masuk di dalam karena sudah full ditutup pakai batako," beber dia.
Kakek 68 tahun itu tinggal bersama istrinya di rumah kerabatnya yang tak jauh dari rumah mereka.
Hamzah mengklaim status tanah di depan rumahnya sudah dibebaskan pemerintah sehingga tak bisa lagi diperjualbelikan.
Masalah muncul saat Haji Rahmat membeli tanah di lokasi tersebut dari Daeng Mangka.
Menurut Hamzah tanah yang dibeli oleh Haji Rahmat hanya 3x5 meter persegi.
Masih kata dia, Haji Rahmat mendirikan dinding batako di lahan depan rumahnya yang memiliki luas 8,5 meter persegi.
Hamzah tak bisa berbuat banyak karena pembangunan dinding tanpa permisi dan dikawal pemilik lahan dan lurah setempat.
"Yang dimenangkan di pengadilan cuma 3x5 meter persegi," kata Hamzah.
"Lalu yang dia tutup semua tanahku yang 8,5 meter tidak ada jalan dia kasih. Ada hakku itu, dia ambil juga," ia menegaskan.
Rumah Hamzah di atas tanah hibah
Lurah Kassi-kassi, Nurdado, mengatakan Hamzah tinggal di tanah hibah milik Daeng Mangka.
Selama puluhan tahun, Hamzah tinggal di rumah tersebut bersama istrinya.
Menurut Nurdado, Hamzah tak memiliki hak atas lahan di sekitar rumahnya.
Termasuk akses jalan masuk menuju rumahnya.
Sudah tiga kali Hazmah mengajukan gugatan, namun seluruhnya ditolak oleh pengadilan.
Gugatan dimenangkan oleh Haji Rahmat pemilik lahan yang telah memiliki sertifikat.
"Putusan dimenangkan Pak Rahmat dengan status sertifikat," kata Nurdado melalui sambungan telepon pada Senin malam.
"Semuanya ditolak dan dimenangkan sama Haji Rahmat. Karena ini kan yang punya sertifikat dan alas hak tanah," kata Nurdado.
Dikatakan Nurdado, Haji Rahmat membeli lahan seluas 8,5 meter, bukan 3x5 meter persegi seperti klaim Hamzah.
Haji Rahmat membeli lahan tersebut pada 2016 lalu.
Penutupan jalan sepengetahuan Hamzah
Nurdado mengatakan, penutupan akses jalan tersebut diketahui oleh Hamzah.
Menurutnya, Haji Rahmat pemilik lahan sudah beberapa kali meminta bantuan ke aparat pemerintah untuk memediasinya dengan Hamzah.
Pihaknya juga sudah mendatangi rumah Hamzah terkait status gugatan tanah tersebut.
Namun, Nurdado menyebut jika Hamzah seakan tidak kooperatif.
"Padahal ini tujuannya baik. Dengan mediasi pemilik tanah sah bisa memberikan kebijakan sama Pak Hamzah," kata Nurdado.
Rencananya, Nurdado akan mempertemukan kembali pemilik lahan dengan Hamzah.
Ia memastikan Hamzah masih memiliki akses masuk yakni jalan setapak di belakang rumahnya.
"Persoalannya itu, jalan yang dia (Hamzah) klaim dan satukan juga bangunan rumahnya dengan tembok tetangganya. Jadi tertutup," ujar Hamzah.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tembok Haji Rahmat Halangi Suami Istri Lansia Masuk Rumahnya, Lurah Jelaskan Duduk Perkara.
(*)