"Yang dimenangkan di pengadilan cuma 3x5 meter persegi," kata Hamzah.
"Lalu yang dia tutup semua tanahku yang 8,5 meter tidak ada jalan dia kasih. Ada hakku itu, dia ambil juga," ia menegaskan.
Rumah Hamzah di atas tanah hibah
Lurah Kassi-kassi, Nurdado, mengatakan Hamzah tinggal di tanah hibah milik Daeng Mangka.
Selama puluhan tahun, Hamzah tinggal di rumah tersebut bersama istrinya.
Menurut Nurdado, Hamzah tak memiliki hak atas lahan di sekitar rumahnya.
Termasuk akses jalan masuk menuju rumahnya.
Sudah tiga kali Hazmah mengajukan gugatan, namun seluruhnya ditolak oleh pengadilan.
Gugatan dimenangkan oleh Haji Rahmat pemilik lahan yang telah memiliki sertifikat.
"Putusan dimenangkan Pak Rahmat dengan status sertifikat," kata Nurdado melalui sambungan telepon pada Senin malam.