"Kalau bicara alat bukti itu rekaman CCTV ada yang memperlihatkan TS mendatangi Brigjen PU dan diantar ke ruangannya NB," jelasnya.
Saat mendatangi ruangan itu, Boyamin menyebut Tommy diduga memberikan sejumlah uang yang telah dibawanya di dalam sebuah tas.
Dalam rekaman CCTV juga terlihat Tommy membawa tas saat masuk ruangan kedua jenderal polisi tersebut.
"Proses pemberian uang itu Brigjen PU didatangi oleh TS dalam keadaan membawa tas kemudian ke luar dari ruangannya PU masih membawa tas tersebut. Tapi ketika mendatangi ruangan NB masih membawa tas tapi ke luarnya sudah tidak membawa tas. Itulah kira-kira alur yang mestinya diungkap oleh Bareskrim," ungkapnya.
Dia menambahkan uang yang diberikan kepada Brigjen Prasetijo diduga mencapai 20 ribu dollar AS. Untuk Irjen Napoleon, diduga lebih besar dari yang diterima oleh Prasetijo Utomo.
"Berapa kemudian yang diduga TS kepada NB? ya saya belum bisa memastikan jumlahnya tapi diduga lebih besar yang diterima oleh Brigjen PU. Sebagai klunya itu lebih besar dari 20 ribu USD," bebernya.
Di sisi lain, ia mengapresiasi penyidik Bareskrim Polri yang bertindak cepat mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penghapusan red notice tersebut.
"Saya yakin kepolisian RI on the track, sangat cepat, profesional sehingga saya pada posisi selesai tugas saya untuk melakukan proses penyampaian informasi," ujarnya.
(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Pengusaha Tommy Sumardi, Tersangka Pemberi Suap dari Djoko Tjandra ke 2 Jenderal Polisi (*)
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar