Menurut Hari, keduanya diduga mengetahui peristiwa yang terjadi terkait upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana Djoko Tjandra secara diam diam.
"Pemeriksaan para saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti. Yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, dan guna menemukan tersangkanya. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mencopot Pinangki dari jabatan Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung.
Hal itu merupakan sanksi berat atas perbuatannya sembilan kali pergi ke luar negeri tanpa izin atasan.
Kejagung berdalih belum memeriksa Djoko Tjandra untuk mengabaikan dugaan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra.
Sehingga, Kejagung beralasan belum bisa menjadikan sebagai fakta dan bukti dalam hasil pemeriksaan.
Pencopotan jabatan Pinangki tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.
Pencopotan itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, keputusan tersebut dijatuhkan setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan memeriksa langsung Pinangki.
"Ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari. Sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," kata Hari kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar