"Semalam langsung dibawa ke Kejaksaan Agung atau ke bidang Jampidsus, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dan malam itu ditahan untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," jelasnya.
Sebelumnya, keterlibatan oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sengkarut Djoko Tjandra, memasuki babak baru.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan terkait kasus tersebut.
Surat perintah penyidikan bernomor: Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 tentang penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.
"Terkait Jaksa PSM yang diserahkan ke Bidang Pidsus, telah diambil kesimpulan bahwa laporan hasil pemeriksaan telah dipandang cukup. Sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," kata Hari lewat keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).
Dalam kasus ini, Hari menuturkan tim penyidik mulai memeriksa tiga saksi dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan itu dipimpin langsung oleh jaksa Viktor Antonius.
"Saksi-saksi yang sudah diperiksa adalah jaksa PSM, Anita Kolopaking (pengacara terpidana Djoko S Tjandra), dan terpidana Djoko S Tjandra," jelasnya.
Lebih lanjut, Hari menuturkan penyidik berencana memeriksa dua orang saksi yang berasal dari swasta pada Senin (10/8/2020) kemarin.
Namun, keduanya berhalangan hadir dengan alasan sakit.