Ketentuannya dana bantuan tersebut sebesar Rp60 juta per sekolah per tahun.
Dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.
Dana tersebut dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi COVID-19.
Rinciannya antara lain untuk pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah, dan belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan Covid-19.
Sementara itu, Komisi X DPR berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak hanya memberikan subsidi kuota internet untuk peserta didik, tetapi juga perlu memberikan sarana pendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Saya berharap Kemenkeu digugah kembali (sediakan anggaran sarana PJJ), kalau perlu ayo kita semua ramai-ramai bicara dengan menteri keuangan untuk memberikan dana tambahan, memastikan peralatan, jaringan itu kewajiban negara," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng.
Menurut Agustina, dana tambahan sangat diperlukan untuk penyediaan alat pendukung pembelajaran jarak jauh, seperti laptop maupun komputer, karena masih banyak pelajar maupun guru kesulitan menjalankannya.
"Saya menemukan kiriman foto-foto kegiatan anak-anak berkumpul dalam sebuah ruang tamu kemudian gurunya mengajar melalui handie talkie (HT), miris sekali," kata Agustina.
Agustina menyebut, kejadian ini ditemukan di Sragen, Jawa Tengah, karena orang tua siswa kondisinya tidak dapat membelikan gawai atau laptop.
"Mereka semua tidak punya gawai, orang tuanya tidak punya laptop, bahkan listrik saja hanya ada di dua rumah," ucapnya.