Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Anggaran Rp 9 Triliun Sudah Disetujui, Nadiem Makarim Janjikan Dana BOS untuk Kuota Internet Gratis 50 Gb Bagi Guru dan Murid Siap Cair Akhir Minggu Ini, Begini Cara Mendapatkannya

None - Sabtu, 29 Agustus 2020 | 10:42
Nadiem Makarim
Tangkap layar Youtube Najwa Shihab

Nadiem Makarim

Gridhot.ID - Wabah corona membuat siswa dan guru kesulitan melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

Banyak orang kesulitan di masalah pulsa untuk melaksanakan pembelajaran online.

Hingga akhirnya sang menteri memberikan kabar gembira di akhir bulan ini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebut pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pulsa atau kuota internet gratis bagi peserta didik pada tahun ini sebesar Rp 9 triliun.

Kebijakan kuota internet gratis itu diluncurkan untuk membantu peserta didik selama pandemi Virus Corona atau COVID-19.

Di artikel ini Anda juga bisa menyimak cara dan syarat mudah mendapat kuota internet gratis, salah satunya cek di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.

"Saya mau mengumumkan hari ini, kami sudah dapat persetujuan anggaran Rp 9 triliun tahun ini dan akan dikerahkan untuk pulsa atau kuota data bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen selama tiga sampai empat bulan," kata Nadiem saat rapat dengan Komisi X DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Menurut Nadiem, kebutuhan kuota untuk peserta didik sangat dibutuhkan saat pembelajaran jarak jauh (PJJ) di tengah pandemi Covid-19 dan diharapkan anggaran tersebut dapat tersalurkan secepat mungkin.

Baca Juga: Berstatus Junior Tapi Punya Apartemen Rp 50 Miliar, Jaksa Pinangki Justru Dapat Pujian Setinggi Langit dari Hotman Paris, Sang Pengacara: Hotman Kalah!

"Kami akselerasi secepat mungkin untuk bisa segera cair agar ini bisa membantu siswa dan mahasiswa, serta guru-guru kita," paparnya.

Nadiem menyebut anggaran untuk subsidi kuota internet untuk guru berasal dari dana Program Organisasi Penggerak(POP) yang pelaksanaannya ditunda hingga tahun depan.

Untuk anggaran pulsa bagi peserta didik diberikan sejak September sampai Desember 2020 sebesar Rp 7,2 triliun dengan rincian kuota, siswa 35 GB per bulan, guru 42 GB per bulan, dan mahasiswa serta dosen 50 GB per bulan.

Selain itu, kata Nadiem, Kemendikbud juga telah berhasil menyediakan anggaran tambahan penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp 1,7 triliun.

"Kami sudah mengamankan tambahan penerima tunjangan profesu guru dan tenaga pendidikan.

Tunjangan profesi dosen dan guru besar sebesar Rp 1,7 triliun.

Jadi total (dengan anggaran pulsa) Rp 9 triliun," paparnya.

Nadiem Makarim juga memastikan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja akan cair pada akhir pekan ini.

Baca Juga: Waspada! Gejala 'Long Covid' Masih Menghantui Korban Corona yang Telah Dinyatakan Sembuh dan Dipulangkan, Berikut yang Biasanya Akan Dirasakan Pasien

"Anggaran Rp 3,2 triliun akan sampai direkening sekolah akhir minggu ini," kata Nadiem.

Menurut Nadiem, dana tersebut disalurkan ke sekolah-sekolah yang paling membutuhkan dan di daerah yang terdampak pandemi Covid-19.

"Insha Allah sampai di rekening sekolah akhir minggu ini yang membutuhkan tersebar di 56 ribu sekolah di 32 ribu desa atau kelurahan," papar Nadiem.

Diketahui, BOS Afirmasi dan Kinerja saat ini tidak hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta yang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.

Adapun dana BOS Afirmasi dan Kinerja sebesar Rp 3,2 triliun dengan sasaran sebanyak 56.115 sekolah di 32.321 desa/kelurahan daerah khusus.

Ketentuannya dana bantuan tersebut sebesar Rp60 juta per sekolah per tahun.

Dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.

Baca Juga: Waspada! Gejala 'Long Covid' Masih Menghantui Korban Corona yang Telah Dinyatakan Sembuh dan Dipulangkan, Berikut yang Biasanya Akan Dirasakan Pasien

Dana tersebut dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi COVID-19.

Rinciannya antara lain untuk pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah, dan belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan Covid-19.

Sementara itu, Komisi X DPR berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak hanya memberikan subsidi kuota internet untuk peserta didik, tetapi juga perlu memberikan sarana pendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Saya berharap Kemenkeu digugah kembali (sediakan anggaran sarana PJJ), kalau perlu ayo kita semua ramai-ramai bicara dengan menteri keuangan untuk memberikan dana tambahan, memastikan peralatan, jaringan itu kewajiban negara," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng.

Menurut Agustina, dana tambahan sangat diperlukan untuk penyediaan alat pendukung pembelajaran jarak jauh, seperti laptop maupun komputer, karena masih banyak pelajar maupun guru kesulitan menjalankannya.

"Saya menemukan kiriman foto-foto kegiatan anak-anak berkumpul dalam sebuah ruang tamu kemudian gurunya mengajar melalui handie talkie (HT), miris sekali," kata Agustina.

Agustina menyebut, kejadian ini ditemukan di Sragen, Jawa Tengah, karena orang tua siswa kondisinya tidak dapat membelikan gawai atau laptop.

"Mereka semua tidak punya gawai, orang tuanya tidak punya laptop, bahkan listrik saja hanya ada di dua rumah," ucapnya.

Baca Juga: Cintanya Bersemi Saat Renang Bareng di Waterboom, Bocah 9 Tahun Ini Langsung Mantap Ajak Siswi SMP Kenalannya Nikah, Netizen: Terlalu Dini Banget, Apa Ngga Sayang?

Ia pun mengaku sudah meminta Kemendikbud untuk mengusulkan pembelian teknologi informasi komputer (TIK) untuk sekolah yang mengalami kesulitan dalam menerapkan pembelajaran jarak jauh.

"Saya berharap ini segera turun, agar siswa dapat belajar secara baik," tuturnya.

Syarat dan cara mendapatkan kuota internet gratis berdasarkan surat edaran Kemendikbud selama masa pandemi Covid-19 bagi peserta didik.

Surat edaran dari Kemdikbud nomor surat 8202/C/PD/2020 dikirim ke kepala dinas pendidikan provinsi dan juga kepala dinas pendidikan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Berikutnya ini syarat dan caranya:

1. Siswa aktif tahun pelajaran 2020/2021

2. Terdata pada aplikasi Dapodik, Untuk memastikan nama Anda terdaftar silakan cek di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.

3. Lengkapi data diri dengan menuliskan nomor telepon yang aktif.

Baca Juga: Kejagung Kekeuh Tangani Sendiri Kasus Jaksa Pinangki, KPK: Siapa yang Paling Pas, Pada Akhirnya Publik yang Menilai

Data diri ini dikoordinir masing-masing sekolah dan kampus untuk disetor ke dinas pendidikan setempat.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cara Mudah Dapatkan Kuota Internet Gratis hingga 50 GB, Cek dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.

(*)

Source : Surya

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x