Hal itu terkait permintaan Gubernur DKI Anies Baswedan agar sepeda boleh melintas di ruas tol dalam kota.
"Semua instansi dan lembaga yang terkait agar membangun koordinasi dan kesepakatan untuk tetap menggunakan UU No 22 tahun 2009."
"Sebagai dasar untuk menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan," kata Edison kepada Wartakotalive, Jumat (28/8/2020).
"Semua pihak yang ikut bertanggung jawab mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas)."
"Agar tidak lagi membahas usulan-usulan yang tidak didasari pada aturan yang sudah ditetapkan dalam UU No 22 tahun 2009," tambahnya.
Ia mengatakan, semua pihak itu lebih baik duduk bersama mencari solusi efektif agar dapat meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat.
"Kalau aturan tidak mengakomudir sepeda bisa melintas di ruas jalan tol, seperti yang diusulkan Gubernur DKI Anies Baswedan, sebaiknya tidak usah digubris."
"Anggap saja itu usul dari seseorang yang belum mengerti tentang keselamatan lalu lintas," tutur Edison.
Menurutnya, tidak perlu membuang energi untuk membahas hal-hal yang tidak ada landasan hukumnya.
"Sebab sudah terlalu banyak kebijakan berupa Permen, Pergub yang melanggar UU 22/2009."
"Sehingga menambah kerunyaman lalu lintas, khususnya di kota-kota besar di Indonesia," ujarnya.