Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Apes Total Gara-gara Kebohongannya Sendiri, Sudah Terancam Dipecat dan Dapat Hukuman Pidana, Prada MI Kini Kehilangan Nafkah untuk Hidupi 4 Adik-adiknya, Berikut Sosok Sebenarnya Sang Provokator Penyerangan Polsek Ciracas

None - Kamis, 10 September 2020 | 13:13
Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari.
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp

Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari.

Motif

Diketahui, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menyatakan Prada Ilham telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel termasuk Prada IM," ujar Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Letjen TNI Dodik Widjonarko dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Umat Manusia Terancam, Tahun 2050 Bakal Jadi Awal Mula Kesengsaraan Penduduk Bumi, 1 Miliar Manusia Harus Mengungsi Besar-besaran 30 Tahun ke Depan, Ini Sebabnya

Dodik menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak 3 September 2020 hingga 8 September 2020 pada pukul 24.00 WIB.

Pemeriksaan itu dilakukan terhadap 81 personel yang terdiri dari 34 satuan.

Dari total yang terperiksa, sebanyak tiga personel dalam tahap pendalaman.

Kemudian sebanyak 23 personel untuk sementara dikembalikan ke satuannya karena murni hanya sebagai saksi.

Akan tetapi, penyidik hingga kini masih melakukan pemeriksaan.

"Proses penyidikan dan penyelidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum," kata Dodik.

Baca Juga: Ngotot Salahkan India, China Langsung Boyong Senjata dan Pasukan Kelas Berat dari Seluruh Penjuru Negeri untuk Berjaga di Perbatasan, Pembom H-6 Jadi Bukti Ada Potensi Perang yang Bakal Pecah

Prada Ilham, kata Dodik, disangkakan Pasal 14 ayat 1 jo ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Source : Surya

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x