Gridhot.ID - Terungkap sosok sebenarnya Prada Ilham (MI) oknum TNI AD yang menjadi provokator perusakan Polsek Ciracas pada Sabtu (29/8/2020) lalu.
Sosok Prada Ilham jadi sorotan semenjak ia diduga menyebar berita bohong atau hoax sehingga memicu insiden penganiayaan dan perusakan di Ciracas Jakarta Timur.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menyatakan Prada Ilham telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dodik juga menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak 3 September 2020 hingga 8 September 2020 pada pukul 24.00 WIB.
Lantas, seperti apa sosok sebenarnya Prada Ilham?
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata baru satu kali ini Prada Ilham melanggar aturan di TNI.
Hasil penyelidikan latar belakang Prada Ilham dipaparkan oleh Direktur Hukum TNI AD Brigjen TNI Tetty Melina Lubis saat konferensi pers, Rabu (9/9/2020).
Seperti dilansir dari Tribun Wow dalam artikel 'Rekam Jejak Prada MI Provokator Insiden Polsek Ciracas, Dirkumad: Punya Tanggungan 4 Adik'
Tetty menuturkan, setelah insiden terjadi, dirinya langsung mengecek rekam jejak Prada Ilham untuk mengetahui sosok sebenarnya.
Seusai penyelidikan dilakukan, Prada Ilham tidak pernah melakukan pelanggaran sebelumnya.
"Berkaitan dengan yang bersangkutan, setelah kejadian ini saya menanyakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah bermasalah," terang Tetty.
Selain itu, ditemukan fakta bahwa Prada Ilham merupakan prajurit yang masih lajang dan berperan sebagai tulang punggung bagi adik-adiknya.
"Dan yang bersangkutan juga masih sendiri dan masih mempunyai tanggungan empat orang adik-adiknya yang harus dibiayai ," kata Tetty.
Diketahui juga ayah Prada Ilham ternyata sudah meninggal.
"Karena yang bersangkutan itu juga anak yatim dari Medan."
"Itu yang saya tahu sepanjang setelah kejadian ini saya menanyakan, ini orang apa pernah melanggar, sampai dengan kemarin, baru itu," imbuh Tetty.
Prada Ilham sendiri berstatus BP atau diperbantukan bertugas sebagai sopir di Badan Pembinaan Hukum TNI.
Maka dari itu, Prada MI tidak menghadiri apel yang dilakukan oleh kesatuan.
"Yang bersangkutan ini minum bersama teman-temannya karena BP itu kan tidak pernah apel di kesatuan."
Terkait tindakan Prada MI meminum minuman keras, Tetty menegaskan pihak TNI sudah pasti melarang para prajuritnya mabuk-mabukan.
"Setiap prajurit harus menjaga kehormatannya dan menghindari perbuatan-perbuatan yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain," tegas Tetty.
Motif
Diketahui, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menyatakan Prada Ilham telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel termasuk Prada IM," ujar Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Letjen TNI Dodik Widjonarko dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (9/9/2020).
Dodik menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak 3 September 2020 hingga 8 September 2020 pada pukul 24.00 WIB.
Pemeriksaan itu dilakukan terhadap 81 personel yang terdiri dari 34 satuan.
Dari total yang terperiksa, sebanyak tiga personel dalam tahap pendalaman.
Kemudian sebanyak 23 personel untuk sementara dikembalikan ke satuannya karena murni hanya sebagai saksi.
Akan tetapi, penyidik hingga kini masih melakukan pemeriksaan.
"Proses penyidikan dan penyelidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum," kata Dodik.
Prada Ilham, kata Dodik, disangkakan Pasal 14 ayat 1 jo ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Terhadap Prada Ilham pada hari Jumat tanggal 4 September 2020 sekira pukul 11.30 WIB telah selesai menjalani perawatan di RS Tentara Ridwan Meureksa Kodam Jaya.
Selanjutnya langsung diserahkan ke penyidik Detasemen Polisi Militer Jayakarta II Cijantung Pomdam Jaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik maka pada tanggal 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Dodik.
Selain itu, Dodik juga menjelaskan sejumlah motif dari perbuatan yang disangkakan kepada Prada Ilham.
Pertama, kata Dodik, ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal Prada Ilham minum-minuman keras jenis anggur merah merek Gold.
"Dikuatkan keterangan saksi atas nama Serka ZH dan Prada AN pada saat bersama minum minuman tersebut, tersangka Prada Ilham diketahui hanya minum dua gelas," kata Dodik.
Selain itu Prada Ilham juga merasa malu kepada pimpinan bila diketahui sebelum mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal disebabkan karena minum-minuman keras.
Prada Ilham juga merasa bersalah karena akibat kejadian tersebut sepeda motor jenis Honda Blade warna hitam dengan nomor polisi B 3580 TZH yang dipinjamkan pimpinannya mengalami kerusakan.
"Serta takut diproses hukum karena pada saat mengendarai sepeda motor tersebut tidak memiliki SIM C dan tidak membawa STNK," kata Dodik.
Dodik menegaskan dugaan tersangka Prada Ilham mengkonsumsi narkoba tidak terbukti.
Dari hasil tes laboratorium dengan sampel urin, darah, dan rambut oleh laboratorium forensik BNN Lido menyebutkan hasilnya negatif.
"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini Prada Ilham dilakukan penahanan di Denpom Jaya II Cijantung Pomdam Jaya.
Bila nanti proses penyelidikan dan penyidikan dianggap selesai dan lengkap maka proses perkaranya akan dikirimkan ke Oditur Militer untuk ditindaklanjuti dengan proses peradilan militer," kata Dodik.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sosok Sebenarnya Prada MI Oknum TNI Provokator Perusakan Polsek Ciracas, Ayahnya Sudah Meninggal.
(*)