"Terhadap Prada Ilham pada hari Jumat tanggal 4 September 2020 sekira pukul 11.30 WIB telah selesai menjalani perawatan di RS Tentara Ridwan Meureksa Kodam Jaya.
Selanjutnya langsung diserahkan ke penyidik Detasemen Polisi Militer Jayakarta II Cijantung Pomdam Jaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik maka pada tanggal 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Dodik.
Selain itu, Dodik juga menjelaskan sejumlah motif dari perbuatan yang disangkakan kepada Prada Ilham.
Pertama, kata Dodik, ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal Prada Ilham minum-minuman keras jenis anggur merah merek Gold.
"Dikuatkan keterangan saksi atas nama Serka ZH dan Prada AN pada saat bersama minum minuman tersebut, tersangka Prada Ilham diketahui hanya minum dua gelas," kata Dodik.
Selain itu Prada Ilham juga merasa malu kepada pimpinan bila diketahui sebelum mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal disebabkan karena minum-minuman keras.
Prada Ilham juga merasa bersalah karena akibat kejadian tersebut sepeda motor jenis Honda Blade warna hitam dengan nomor polisi B 3580 TZH yang dipinjamkan pimpinannya mengalami kerusakan.
"Serta takut diproses hukum karena pada saat mengendarai sepeda motor tersebut tidak memiliki SIM C dan tidak membawa STNK," kata Dodik.
Dodik menegaskan dugaan tersangka Prada Ilham mengkonsumsi narkoba tidak terbukti.
Dari hasil tes laboratorium dengan sampel urin, darah, dan rambut oleh laboratorium forensik BNN Lido menyebutkan hasilnya negatif.