Gridhot.ID-I Gede Ari Astina alias Jerinx SID kini menjalani tahanan usai ditetapkan sebagai terdakwa.
Hal itu imbas dari unggahan Jerinx yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO.
Sempat ada harapan terkait penangguhan penahanan terhadap Jerinx kepada Polda Bali.
Namun, Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Jerinx.
Polisi khawatir penangguhan penahanan bisa membuat Jerinx akan mengulang perbuatannya.
DrummerSID tersebut pun kini kembali meminta penangguhan penahanan.
Jerinx berharap penangguhan penahanan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Ia jugaberjanji menghapus akun Instagram sebagai salah satu jaminan penangguhan penahanannya.
"Untuk memperkuat penangguhan, saya siap akun (Instagram) saya dihapus," kata Jerinx sebelum sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap IDI diakhiri, Selasa (22/9/2020).
Jika akun Instagram @jrxsid dihapus, Jerinx berjanji tidak akan mengulang perbuatannya.
Begitu mendengar permintaan Jerinx, majelis hakim akan mempertimbangkannya.
"Permintaan saudara nanti majelis akan pertimbangkan," kata majelis hakim
Sebelumnya, Jerinx sudah sempat mengajukan penangguhan penahanan di Polda Bali.
Namun upaya tersebut ditolak, begitu pula di kejaksaan.
Di sidang sebelumnya, Jerinx dan 12 pengacaranya walk out di tengah sidang setelah menolak sidang digelar virtual.
Jerinx menjadi terdakwa setelah dituding mencemarkan nama baik IDI pada 13 dan 15 Juni 2020 di Instagram.
Jerinx mulai ditahan sejak 12 Agustus 2020 lalu.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: "Supaya Upaya Penangguhan Penahanan Dikabulkan Majelis Hakim PN Denpasar, Jerinx Rela Melakukan Ini."
(*)