"Dalam kasus kematian seorang kandidat, partai lawan mungkin menantang di pengadilan apakah pemilih yang terikat harus diizinkan untuk memilih pengganti," kata Lara Brown, direktur Sekolah Pascasarjana Manajemen Politik di Universitas George Washington.
“Pertanyaan yang paling menarik adalah, bagaimana Mahkamah Agung menangani kontroversi seperti ini?” imbuhnya.
Tetapi Justin Levitt, seorang profesor di Loyola Law School mengatakan tidak mungkin suatu partai akan mencoba menentang keinginan pemilih jika jelas ada kandidat tertentu yang memenangkan pemilihan.
4. Bagaimana jika seorang pemenang meninggal setelahelectoral collegememberikan suara, tetapi sebelum Kongres AS telah mengesahkan suara?
Setelah pemungutan suara darielectoral college, Kongres AS masih harus bersidang pada 6 Januari untuk mengesahkan hasil.
Jika seorang calon presiden memenangkan mayoritas suara elektoral dan kemudian meninggal, tidak jelas sepenuhnya bagaimana Kongres akan menyelesaikan situasi tersebut.
Amandemen ke-20 Konstitusi mengatakan wakil presiden terpilih menjadi presiden jika presiden terpilih meninggal sebelum Hari Pelantikan.
Tapi ini jadi pertanyaan hukum terbuka, apakah seorang kandidat secara resmi menjadi "presiden terpilih" setelah memenangkan suara electoral college, atau hanya setelah Kongres AS mengesahkan penghitungan tersebut.
Jika Kongres AS menolak suara untuk kandidat yang telah meninggal dan karena itu tidak menemukan seorang pun yang memenangkan mayoritas, terserah DPR untuk memilih presiden berikutnya, memilih dari antara tiga peraih suara elektoral teratas.
Setiap delegasi negara bagian mendapat satu suara, yang berarti bahwa meskipun Demokrat memiliki mayoritas, Partai Republik saat ini memegang keunggulan dalam pemilihan kontingen, karena mereka mengontrol 26 dari 50 delegasi negara bagian.