Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Sebuah koperasi di Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi sasaran pembobolan.
Namun, pelakunya bukan gerombolan perampok, melainkan seorang bocah 13 tahun.
Ia nekat membobol koperasi yang lokasinya tak jauh dari rumahnya itu dan berhasil menggondol Rp 43 juta.
Apa motif bagi seorang bocah 13 tahun melakukan aksi nekat tersebut?
Mengutip Tribunnews, entah apa yang ada dibenak IL (13), asal Desa/Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro.
Bocah laki-laki itu nekat membobol brankas tempat penyimpanan uang milik sebuah koperasi, yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
Aksi nekat IL tersebut dilakukan pada malam hari dan berhasil menggondol uang puluhan juta rupiah.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, pelaku yang masih pelajar ini melakukan aksinya 23 September 2020, malam hari.
Aksi bermula dari mencongkel jendela koperasi yang saat itu dalam kondisi sepi.
Kemudian setelah pelaku masuk langsung membuka brangkas yang kuncinya lupa dicabut.
"Jadi kunci brangkas masih menempel, diambil uangnya senilai Rp 43,6 juta," ujar Kapolres, Rabu (7/10/2020).
Sementara itu, melansir Tribun Jakarta, seisi koperasi itu begitu kaget.
Bagaimana tidak?
Mereka mengetahui uang yang ada di brangkas besi telah raib digondol maling.
Pihak koperasi pun langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Kembali melansir Tribunnews, Kapolres Bojonegoro menjelaskan, begitu mendapat laporan, tim reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berujung penangkapan terhadap pelaku.
Mengutip Kompas.com, IL nekat melakukan aksi tersebut pada malam hari dan mengambil uang puluhan juta rupiah.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, pelaku yang masih pelajar ini melakukan aksinya pada 23 September 2020.
IL mencongkel jendela koperasi yang saat itu dalam kondisi sepi dengan menggunakan gunting.
Setelah itu, pelaku masuk langsung membuka brankas yang kuncinya masih tergantung.
"Jadi kunci brankas masih menempel, diambil uangnya senilai Rp 43.600.000," ujar Kapolres, Rabu (7/10/2020).
Polisi melakukan penyelidikan begitu ada laporan kasus tersebut. Pelaku akhirnya ditangkap.
Bocah itu mengaku mencuri uang untuk membeli ponsel.
Barang bukti berupa uang tunai hasil pencurian telah diamankan, beserta tas dan gunting yang digunakan untuk membantu pelaku.
"Pelaku tidak kita bawa untuk diekspos karena masih di bawah umur, dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan kekerasan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta,Tribunnews |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar