Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Diduga Dekat dengan Jaksa Pinangki, MAKI Bongkar Oknum Penegak Hukum yang Hapus Chat di Ponsel Saksi, Dirdik Jampidsus: Baru Dengar Saya

None - Selasa, 20 Oktober 2020 | 12:13
AKBP Yogi Yusuf Napitupulu bersama Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Surya.co.id

AKBP Yogi Yusuf Napitupulu bersama Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Atas perbuatannya, Pinangki didakwa berdasarkan 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 11 UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isinya, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, pasal percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: "Chat di Handphone Saksi Kasus Jaksa Pinangki Diduga Dihapus, Dirdik Jampidsus: Baru Dengar Saya."

(*)

Source :Wartakotalive

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x