Atas perbuatannya, Pinangki didakwa berdasarkan 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 11 UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isinya, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, pasal percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: "Chat di Handphone Saksi Kasus Jaksa Pinangki Diduga Dihapus, Dirdik Jampidsus: Baru Dengar Saya."
(*)