Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.
Akibat kejadian itu, semua ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Soal Rekening Ratusan Juta Milik Cleaning Service di Kasus Kebakaran Kejagung, Polisi: Tak Ada yang Mencurigakan."
(*)