Mereka merokok meski terdapat bahan-bahan mudah terbakar di ruangan tempat mereka bekerja.
Kemudian, polisi juga menetapkan mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM sebagai tersangka.
Sebab, mandor itu seharusnya mengawasi para tukang bekerja.
Dua tersangka lain yakni, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH.
Keduanya ditetapkan jadi tersangka terkait perjanjian pengadaan pembersih merek TOP Cleaner yang digunakan di gedung tersebut.
Ferdy menjelaskan, pembersih tersebut mengandung zat yang mempercepat penjalaran api.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar